Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ditemukan  Perbedaan Data CBS Bank Jateng

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

wpid-logobankjatengbiru.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan adanya perbedaan data dalam proses transaksi pada Core Banking System di PT Bank Jateng. Perbedaan tersebut mengakibatkan kesalahan portofolio nasabah yang menimbulkan resiko kesalahan analisis dalam pemberian kredit.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, untuk mendukung kegiatan operasionalnya, PT Bank Jateng menggunakan Core Banking System (CBS) yang berjalan diatas mesin IBM AS-400. CBS merupakan produk PT SCC yang mulai beroperasi sejak tahun 2007.

Dalam proses pembuatannya, terdapat beberapa permasalahan. Antaralain berupa item-item spesifikasi teknik yang tidak sesuai dengan aktual serta permasalahan pasca implementasinya.

Pada tahun 2010, PT Bank Jateng mengadakan perbaikan lanjutan atas CBS dengan PT SCC sebagai vendor, serta menggunakan jasa konsultan teknologi informasi (IT) PT VP untuk melaksanakan audit dan kajian atas CBS.

Permasalahan itu telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) dengan tujuan tertentu atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun buku 2009 dan 2010.

Hasil reviu atas teknologi sistem informasi dan operasional CBS ternyata menunjukkan adanya perbedaan data Sistem Informasi Debitur (SID) dengan Daftar Nominal.

PT Bank Jateng dalam proses analisis kredit antaralain menggunakan fasilitas BI checking, yaitu melalui SID untuk melihat protofolio calon nasabah.

Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari laman http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/idi-historis/Contents/Default.aspx. Sisitem informasi debitur merupakan satu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/ pembiayaan yang yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada BI.

Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya bisa mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.

BACA JUGA  BPK: Kepala Cabang Bank Jateng Harus Disanksi

IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh SID. IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp 1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Cakupan IDI Historis meliputi antaralain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/ pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Data-data yang dihimpun oleh BI bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit (BIK). Sedangkan lembaga keuangan yang wajib menjadi anggota BIK meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp 10 miliar keatas selama 6 bulan berturut-turut dan Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank, yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...