Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diumumkan di Papan Pengumuman, Karo Humas Mengaku LHKPN Gubernur Sesuai Aturan

Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)

SEMARANG, Jowonews.com – Pemprov Jateng membantah tudingan atas belum transparannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Berdasarkan data rekapitulasi penyampian LHKPN KPK RI per tanggal 23 Desember 2015, GubernurJawa Tengah telah melaporkan LHKPN dengan status pelaporan tanggal 4 Juli 2014.  

Bersamaan dengan itu sudah keluar Tambahan Berita Negara (TBN) RI Nomor. 58 tanggal 22 Juli 2014 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Bapak H. Ganjar Pranowo, SHsebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas Setda Jateng, Sinoeng N Rachmadi dalam keterangan tertulis. “ Itu telah diumumkan di papan pengumuman instansi tempat bekerja,” ujarnya, kemarin.

Begitu juga LHKPN Wakil Gubernur. Dimana berdasarkan data rekapitulasi penyampian LHKPN KPK RI per tanggal 23 Desember 2015, Wakil GubernurJawa Tengah telah melaporkan LHKPN dengan status pelaporan tangga l18 Agustus  2014.

Disini juga sudah keluar Tambahan Berita Negara (TBN) RI No. 80 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Drs. Heru Sudjatmoko, M.Si sebagaiWakil Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018. Laporan ini juga sudah diumumkan di papan pengumuman instansi tempat bekerja.

Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik,sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/KPK/02/2005 Pasal 5 ayat.

“Dengan demikian Bapak Gubernur dan Wakil GubernurJawa Tengah telah memenuhi persyaratan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Dubes Prancis Tawari Ganjar Buka Warkop di Paris

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...