Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Divonis 1 Bulan, Camat Sambirejo Harus Masuk Sel

Divonis: Camat Sambirejo Kabupaten Sragen, Suhariyanto akhirnya divonis 1 bulan kurungan. Tampak Pak Camat duduk di kursi pesakitan.

SRAGEN, Jowonews.com – Camat Sambirejo, Sragen Suhariyanto akhirnya divonis 1 bulan kurungan dengan denda Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakin Agung Nugroho Negeri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (24/11).

Dalam amar putusannya, Suhariyanto dinyatakan bersalah melakukan pidana pemilu Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UUNo 8 Tahun 2015. Terdakwa terbukti memerintahkan menyebarkan 405 paket sembako untuk kampanye pilkada pasangan incumbent Agus Fatchurrahman-Joko Suprapto (Amanto) di Sambirejo.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka, hanya mendapatkan keringan denda yang sebelumnya dituntut Rp 3 juta.
Camat Suhariyanto sendiri masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

“Saya belum bisa mengambil keputusan saat ini, masih pikir-pikir dulu untuk banding. Karena masih ada tiga hari untuk mengambil keputusan,”tutur Suhariyanto usai persidangan di PN Sragen.

JPU Hadung Widiyatmoko menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu langkah yang diambil terpidana. “Lantaran untuk banding masih diberi waktu hingga hari Kamis mendatang,” ujar Hanung.

Sidang putusan pelanggaran pilkada itu sendiri dijaga ketat aparat kepolisian. Lantaran puluhan pendukung salah satu pasangan cabub ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara saksi pelapor kasus temuan sembako, Ujang Nuriyanto sejak awal mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa.

Menurutnya berdasarkan fakta di lapangan, bukti, dan keterangan saksi di persidangan jelas disebutkan bahwa aktifitas pengemasan sembako dan penempelan stiker salah satu pasangan calon tersebut atas intruksi camat. ”Kami menyangkan. Tuntutan JPU jauh dari rasa keadilan seharusnya tuntutan awal maksimal,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya dalam sidang tersebut, Camat Sambirejo Suhariyanto dituntut hukuman penjara satu bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam siding lanjutan kasus temuan 405 sembako bergambar pasangan calon Aman To. (JN01/JN03)

BACA JUGA  3.288 Bilik Suara Dipinjamkan ke Sragen

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...