Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dokter Demo, Pelayanan Puskesmas Tersendat

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Pelayanan di poliklinik di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Temanggung mengalami kelambatan, Senin (24/10). Pasalnya para dokter meninggalkan tempat kerja dan mengikuti unjukrasa di DPRD Kabupaten Temanggung.

Unjuk rasa yang diikuti sekitar 100 dokter tersebut menuntut revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran nomor 20 Tahun 2013 dan penambahan tenaga dokter serta sarana dan prasana kesehatan di puskesmas.

Pada unjukrasa tersebut para dokter berjalan kaki dari RSUD Temanggung menuju Gedung DPRD Kabupaten Temanggung berjarak sekitar 750 meter. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan, antara lain “Dokter ko demo? Pasti ada sesuatu yang luar biasa” dan “Perbaiki BPJS, lengkapi obat dan alat kesehatan”.

Ketua IDI Cabang Temanggung Antonie mengatakan, IDI sangat setuju penguatan layanan kesehatan primer dengan peningkatan kualitas SDM dokter, tetapi IDI tidak menyetujui jika peningatan itu mengharuskan bersekolah lagi dengan mengambil spesialis pelayanan primer yang lama pendidikan tiga tahun, sebagaimana tercantum pada UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Peningkatan SDM atau kompetensi selama ini dengan seminar, lokakarya, dan workshop. Jika harus menempuh spesialis pelayanan primer maka waktu pendidikan dokter hingga 10 tahun. Kami menuntut revisi UU Pendidikan Kedokteran,” katanya.

Ia mengatakan di Kabupaten Temanggung masih kekurangan dokter umum apalagi dokter spesialis. Tidak jarang dokter yang menjabat kepala puskesmas turut pula terjun untuk melakukan pemeriksaan pada pasien. “Warga juga diperiksa oleh perawat atau mantri kesehatan. Padahal harusnya dokter yang periksa,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Subchan Bazari berjanji meneruskan aspirasi para dokter tersebut pada Presiden RI dan DPR RI sehingga UU Pendidikan Kedokteran tersebut dapat ditinjau lagi atau direvisi.

Ia meminta IDI melengkapi data seperti jumlah kekurangan dokter dan sarpras yang dibutuhkan, karena tuntutan harus dilengkapi data agar kuat dijadikan dasar ketika diperjuangkan. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...