Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dorong Optimalisasi UU Desa Melalui Pembentukan BUMDes

SEMARANG, Jowonews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Jasiman mendorong optimalisasi undang-undang desa melalui pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Sebab, saat ini jumlah BUMDes di Jateng masih sedikit jika dibandingkan dua Provisi lainnya, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. 

“Salah satu tujuan disahkannya UU tentang Desa adalah mejadikan desa lebih mandiri,  bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dalam  pengelolaan termasuk penentuan dan pemanfaatan keuangan dan aset desa, nah jika BUMDes masih sedikit, hal itu kami kira belum bisa optimal, terutama untuk menurunkan angka kemiskinan yang tinggi di desa disebabkan karena belum berdayanya para petani akibat minimnya BUMDes,” paparnya, Jumat (18/3/2016). 

Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini mengungkapkan bahwa saat ini di Jateng baru terdapat 725 BUMDes, padahal Jawa Barat memiliki 1042 BUMDes dan Jatim memiliki 1239 BUMDes.

 “Saat ini BUMDes terbanyak di kabupaten jepara berjumlah 91 dari  total 183 desa dari 16 kecamatan, sedangkan BUMDes tersedikit di kabupaten pati berjumlah 3 dari total desa 401 desa dari 21 kecamatan,” tandasnya. 

Selain itu, Jasiman menyebut bahwa tingginya angka kemiskinan di Jateng salah satu faktornya adalah belum optimalnya BUMDes. 

“ Salah satu isu strategis pembangunan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan RPJMD  Jateng Tahun 2013 adalah pengurangan kemiskinan, dimana pada 2015 mencapai 4,505 ribu jiwa dengan distribusi penduduk miskin di perdesaan sebanyak 2,716 ribu jiwa dan di perkotaan 1,789 ribu jiwa, sehingga tingginya angka kemiskinan di desa sudah sepatutnya terselesaikan dengan adanya UU desa ini,” jelas legislator dari daerah pemilihan Cilacap dan Banyumas ini. 

Menurut Jasiman, kemiskinan yang terjadi kepada para petani disebabkan karena petani bukanlah raja atas hasil panennya. Sehingga, imbuh Jasiman, salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan petani yang merupakan sumber perekonomian dominan di desa adalah dengan membentuk BUMDes di bidang pertanian. 

BACA JUGA  Gubernur Disarankan Lakukan Kocong Ulang Pejabat Eselon

“Adapun jenis usaha BUMDes dapat diklasifikasikan serving dimana BUM Desa menjalankan bisnis sosial yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. contohnya adalah pengelolaan lumbung pangan, bank benih dan pupuk, kemudian, banking dimana BUM Desa menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga rendah,“imbuhnya. 

Kemudian, kata Jasman, BUM Desa bisa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat, selanjutnya Brokering dimana BUM Desa menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar dan memperpendek rantai distribusi guna menghindari pemerasan kepada petani.

 “Kemudian juga menjadi Trading dimana BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contohnya produksi pertanian dan sarana produksi pertanian, terakhir adalah holding, dimana BUM Desa sebagai usaha bersama, contohnya adalah usaha Desa Agrowisata,” tutupnya. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...