SEMARANG, Jowonews.com – Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo yang dicopot dari tugasnya sebagai pengajar di perguruan tinggi tersebut menggugat Rektor Fathur Rohkman ke PTUN Semarang.
Sidang perdana pada hari Rabu dengan agenda penyampaian gugatan tersebut dilaksanakan secara daring.
Menurut kuasa hukum Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, kliennya dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.
“Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya.
Sucipto diketahui mengunggah status Facebook yang berisi: “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”
Menurut dia, dalam pemberian sanksi terhadap penggugat tersebut terdapat pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor.
Dijelaskan oleh Herdin Pardjoangan bahwa penggugat tidak pernah dipanggil langsung oleh atasan langsungnya untuk diklarifikasi perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan itu.
“Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat,” katanya.
Terlebih, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus.
Atas keputusan rektor yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.
Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas gugatan tersebut, perkara yang diadili oleh majelis hakim yang diketuai A.R. Ardiansyah tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat. (jwn5/ant)