Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dosen Harus Selalu Tingkatkan Kinerja untuk Perbaiki Mutu Pendidikan

Workshop Dosen di kampus Unissula. (Foto : Unissula.ac.id)
Workshop Dosen di kampus Unissula. (Foto : Unissula.ac.id)
Workshop Dosen di kampus Unissula. (Foto : Unissula.ac.id)

Semarang, Jowonews.com – Sebagai salah satu tenaga pendidik, dosen berkewajiban untuk selalu meningkatkan kinerja, kompetensi dan keprofesionalismen kerja. Hal itu sebagai sarana untuk mewujudkan usaha pemerintah, yakni memperbaiki mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu hal yang mesti dilakukan dosen pasca sertifikasi, adalah menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen.

Hal itu disampaikan penyelenggara dalam workshop Beban Kerja Dosen (BKD) yang digelar Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah, Kamis (8/1/2015) di kampus Unissula, Kaligawe, Kota Semarang.

“Dosen yang diamanahi sebagai tenaga pendidik, penting sekali memperhatikan aturan di lingkungan pendidikan ini sehingga dalam proses ini semua serba berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target QPI. Semoga dengan memenuhi QPI itu, dosen tidak hanya tersertifikasi oleh Dikti saja melainkan juga tersertikasi oleh Allah SWT,  sehingga akan membawa keberkahan bagi kita semua, “ kata Anis Malik Thoha, Rektor Unissula dalam sambutannya, dilansir dari laman resmi Unissula.

Workshop BKD ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemenuhan dosen  dalam melaksanakan beban tugas profesional dan Tridharma Perguruan Tinggi, meningkatkan proses dan hasil pelaksanaan beban tugas secara profesional dan memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi serta menciptakan suasana akademik yang kompetitif untuk menjamin kelancaran tugas profesional.

Sementara, Kabid Pengembangan Dosen Unissula, Iwan Ardian  menyampaikan tentang profesi dosen yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan  dijabarkan secara jelas pada PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, memberi isyarat kepada dosen bahwa pemerintah telah menempatkan profesi dosen pada posisi yang jelas.

“Penempatan profesi dosen dengan posisi yang jelas itu maksudnya adalah sebagai sebuah profesi, dosen harus memiliki kompetensi yang tinggi, dan jika telah lulus sertifikasi, dosen berhak atas tunjangan profesi,” katanya.

BACA JUGA  BKD Umumkan Syarat Pendaftaran Lelang Jabatan Pemprov Jateng

Dalam agenda ini, Workshop yang berisi pemaparan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sertifikasi dosen dan bimbingan teknis BKD yang disertai dengan tanya jawab dan diskusi ini sangat memberikan pemahaman baru akan arti peran, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan profesi dosen. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...