Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPR Bisa Bentuk Panel Gabungan Periksa Novanto

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan, DPR bisa membentuk panel gabungan dalam memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang diduga melakukan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Ketua Setara Institure
Hendardi – Ketua Setara Institure

Hendardi, di Jakarta, Jumat, menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto masuk kategori pelanggaran etik berat dan bisa berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

“Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan pemerasan. Bahkan potensial juga mengarah pada tindak pidana gratifikasi-korupsi,” kata Hendardi.

Menurut Hendardi, untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari tiga orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan empat orang unsur eksternal DPR yang kredibel.

Ketentuan waktu pembentukan panel juga diatur secara limitatif pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang bersifat berat terhadap anggota.

Mengacu pada mandat legal sebagaimana dituangkan dalam Tata Tertib DPR itu, kata Hendardi, sudah semestinya setelah MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dan akan memeriksanya secara terbuka, makA MKD DPR RI segera membentuk panel dan merekrut empat anggota masyarakat secara terbuka pula.

“Tokoh-tokoh yang berintegritas dapat direkrut untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas DPR,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang sebelumnya mengimbau pimpinan DPR RI tidak mengintervensi proses persidangan dengan memberikan komentar-komentar di media terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran etik dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Pimpinan DPR RI terus menyampaikan komentar-komentar di media yang isinya cenderung membela Ketua DPR RI. Komentar-komentar ini secara tidak langsung mengintervensi kerja MKD,” kata Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/11).

BACA JUGA  WALHI Sumbar Akan Bagikan Masker Di Sijunjung-Dharmasraya

Menurut Junimart, jika pimpinan DPR RI sering memberikan komentar soal perkara di MKD yang sedang memproses laporan terhadap Ketua DPR RI, maka kerja MKD bisa menjadi tertekan.

Pimpinan DPR RI, kata dia, hendaknya mengikuti prosesnya di MKD sampai ada keputusan, dengan tidak melontarkan komentar-komentar yang membela Ketua DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dirinya secara pribadi tidak terpengaruh pada komentar-komentar tersebut.

“Saya mengkhawatirkan, anggota MKD lainnya dapat terpengaruh sehingga sikapnya tidak independen lagi,” ucapnya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...