Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPR Tunggu Keputusan Inkrah Soal Pergantian Fahri Hamzah

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Pimpinan DPR menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait permohonan pergantian posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.

“Kami menunggu sampai berkekuatan hukum tetap, itu kesepakatan rapat pimpinan DPR,” kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Taufik menjelaskan hal itu merupakan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah saat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan Pimpinan DPR tidak mencampuri urusan internal di PKS dan mempertimbangkan pengajuan gugatan hukum terakhir.

“Di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga menegaskan ‘standing poin’ Pimpinan DPR itu tidak mencampuri urusan internal dari masing-masing fraksi,” ujarnya.

Taufik meminta agar persoalan tersebut tidak terulang lagi, harus diatur secara jelas dan serius dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Hal itu, menurut dia, karena saat revisi sebelumnya, banyak perwakilan fraksi yang jarang mengikuti rapat dan baru terkejut ketika hasilnya diputuskan.

“Ke depan besok coba dibuat, seluruh Alat Kelengkapan Dewan harus tunduk dan taat pada keputusan fraksi tanpa memperhatikan proses banding yang diajukan oleh siapapun itu yang diganti, titik itu saja,” katanya.

Menurut dia, saat ini UU MD3 mengatur secara tegas bahwa jika terjadi proses hukum terhadap salah satu pimpinan, maka harus menunggu kekuatan hukum tetap untuk melakukan pergantian.

Karena itu Taufik mengatakan, proses pergantian Fahri dari jabatan pimpinan dewan masih mengacu pada UU MD3 saat ini.

“Karena kita masih tunduk dan taat pada keputusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (JWN3/ANt)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...