Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Batang Akhirnya Setujui Perubahan Perda RTRW

PEKALONGAN, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Rancangan Tata Ruang Wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa dengan disetujui oleh DPRD maka Kabupaten Batang menjadi daerah kelima di Jawa Tengah yang telah selesai melakukan pembahasan revisi Perda RTRW.

“Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda RTRW 2019–2039 telah selesai pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di Jawa Tengah, jika tidak salah (Kabupaten Batang) masuk urutan kelima daerah yang sudah selesai Perda RTRW,” katanya.

Ia mengatakan Perda RTRW harus menjadi acuan izin pemanfaatan ruang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Tata ruang, kata dia, harus menjadi “panglima” dalam pelaksanaan program pembangunan, apalagi pada undang-undang hanya mengizinkan Perda RTRW direvisi 1 kali dalam 5 tahun.

“Oleh karena itu, dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan,” katanya.

Ia mengatakan RTRW juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penataan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

“Perda RTRW juga sebagai acuan dalam administrasi pertanahan,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Protes Peraturan Menteri Susi, Ribuan Nelayan Geruduk DPRD Batang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...