Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD dan Pemprov Kompak Usulkan Revisi UU 23/2014

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena dinilai mempersulit penerima dana hibah.

“Kami usul ke Menteri Dalam Negeri agar UU Nomor 23 direvisi, terutama Pasal 298 ayat 5 karena di situ tertulis bahwa semua penerima hibah harus mempunyai badan hukum serta terdaftar pada Kemenkumham,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Senin.

Ia mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Menurut dia, aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum itu menyulitkan penerima dari kalangan perseorangan.

“Seharusnya aturan yang diterbitkan pemerintah pusat itu bisa bermanfaat bukan malah membuat sulit masyarakat,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat jika aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan dana hibah, maka hal tersebut kurang tepat.

“Jika ada yang menyalahgunakan, ya ditangkap, jangan aturannya dipersulit dan menyebabkan dana hibah tidak bisa dicairkan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Pemprov Jateng juga dirugikan dengan adanya UU Nomor 23 karena sejumlah program pembangunan dan pengentasan kemiskinan jadi terkendala.

Ganjar mengaku sudah menyampaikan usulan pada pemerintah pusat agar dilakukan amendemen undang-undang tersebut.

“Jika tidak diubah, akan menyulitkan program pengentasan kemiskinan karena penerima hibah akan terputus,” ujarnya. (adv/jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...