Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

DPRD Jabar Belajar Penyusunan Tatib di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (8/10).

Didampingi Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat dan Ketua Badan Kehormatan Bambang Haryanto, Sukirman menjelaskan beberapa pertanyaan mengenai peluang jumlah pimpinan dan tenaga pendamping per anggota dewan. Sebab saat ini DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan tatib.

Pembahasan tatib, lanjut Sukirman, untuk DPRD Jateng sudah diputuskan menjadi sebuah peraturan. Ada kesepakatan bersama setelah tatib disahkan maka Dewan bisa bekerja cepat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah. Salah satu yang harus segera disahkan adalah RAPBD 2020. Ditargetkan pada akhir Oktober ini sudah harus rampung.

Sukirman lantas menyebutkan dalam Tatib DPRD Jateng terdiri dari 31 bab dan 271 pasal. Mulai dari alat kelengkapan dewan (AKD), rapat paripurna, kedisiplinan dewan, sampai pada sanksi.

“Untuk persoalan jumlah pimpinan, kami sudah ke Kemendagri problemnya memang ada pada regulasi jadi sudah ada di Undang-Undang yang tidak mungkin diubah. Kalau staf fraksi di pembahasan tatib kita ingin staf fraksi itu tenaga kontrak dengan jumlah proporsional sesuai dengan jumlah anggota per fraksi,” kata Politikus PKB itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Tatib DPRD Jabar Daddy Rohanady menanyakan perbedaan signifikan dengan tatib sebelumnya. Daddy juga bertanya mengenai sosialisasi perda dan kegiatan reses yang dibahas dalam Tatib DPRD Jateng 2019-2024.

“Perbedaan yang paling signifikan dari tatib periode lalu itu apa? Bagaimana mengenai pelaksanaan tambahan reses untuk mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan,” tanya Legislator Partai Gerindra itu.

Menanggapi hal itu, Bambang Haryanto menjelaskan perbedaan paling signifikan ada pada jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang sedikit berkurang. Masalah kedisiplinan juga akan semakin ditingkatkan dengan aturan baru.

“Kalau dulu anggota Banggar dan Banmus mencapai 50 persen anggota dewan, sekarang Banggar hanya 37 orang dan Banmus 32 orang. Soal kedisiplinan juga diatur dalam tatib, seperti dalam Rapat Paripurna diperkenankan mengumumkan siapa saja anggota yang absen, dan harus dihadiri secara fisik,” kata Bambang.

Menambahkan, Fuad Hidayat mengatakan dalam tatib reses dan sosialisasi 4 pilar memang dibedakan. Sosialisasi 4 pilar tidak harus dilakukan di dapil masing-masing seperti reses

“Kalau dalam reses kan harus sesuai dengan dapil masing-masing anggota, tapi kalau sosialisasi perda dan 4 pilar tidak diatur harus di dapil,” kata Fuad.(jwn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...