Jowonews

DPRD Jateng Sampaikan LHKPN Tepat Waktu

Gema DPRD Jawa Tengah

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Provinsi Jateng melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tepat sebelum batas akhir pelaporan. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, Rabu (6/4/2022).

Laporan kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik. “Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” ucapnya.

Politikus PKB itu juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan). 

“Kewajiban membuat LHKPN tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD,” pungkasnya. 

Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Tak hanya melaporkan, dalam keputusan Pimpinan DPRD telah mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan.

Sementara, Yohan Fitriadi selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jatengmmenambahkan pelaporan LHKPN itu sudah mencapai 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan. Sejauh ini, kata dia, ada sinergi yang baik dengan para anggota.

“Pada 2018 dan 2019, DPRD Provinsi Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia,” kata Yohan.

Staf Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Provinsi Jateng Endro menyampaikan LHKPN tersebut sudah dilaporkan sebelum batas akhir penyampaian LHKPN. “Dari total 118 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” kata Endro. (adv)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING