Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Jateng Usulkan Perda Tempat Peribadatan

SEMARANG, Jowonews.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah mengusulkan penyusunan dan pengesahan peraturan daerah tentang tempat peribadatan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi munculnya konflik di masyarakat.

“Ibadah itu merupakan hak hakiki yang dimiliki setiap manusia sehingga saat ini perda tempat beribadah tengah didorong agar nantinya bisa mengurangi konflik yang ada di masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Yudi Indras Wiendarto di Semarang, Kamis.

Ia mengakui sudah ada regulasi yang mengatur tata cara dalam pembuatan tempat beribadah, namun perda tersebut diharap mampu mengatur lebih rinci sehingga semua pihak merasa nyaman dan mudah dalam pelaksanaannya.

Kendati demikian, Yudi menilai regulasi mengenai pendirian tempat peribadatan yang ada saat ini masih menyulitkan dan berpotensi menimbulkan berbagai konflik di masyarakat.

Di sisi lain, ia mengingatkan jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan banyak suku, bahasa, dan agama yang berbeda-beda.

Menurut dia, keberagaman itu hendaknya tidak menjadikan masyarakat saling bermusuhan, namun justru menguatkan rasa kebhinekaan.

Untuk itu, lanjut dia, meski memiliki perbedaan, masyarakat mesti saling menghormati dan harus menjalin komunikasi secara intensif sehingga tidak terkesan terkotak-kotak.

“Dalam hal agama, mungkin tidak bisa bersama, tapi dalam hal menjaga persatuan kesatuan, kebersihan lingkungan, harus bersama-sama dengan gotong royong,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Terkait dengan tahun politik seperti saat ini, Yudi berharap masyarakat Indonesia tidak boleh terpecah belah hanya karena beda pilihan politik.

“Saya khawatir jika masyarakat Indonesia terpecah maka akan mudah diadu domba dan dimanfaatkan oleh pihak asing,” katanya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Ganjar Fokuskan Perbaikan Jalan Perbatasan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...