Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Kota Tegal Beri Deadline Satpol PP

DIBAHAS DEWAN : Keberadaan warung di PAI menjadi bahasan Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu.
DIBAHAS DEWAN : Keberadaan warung di PAI menjadi bahasan Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu.
DIBAHAS DEWAN : Keberadaan warung di PAI menjadi bahasan Rapat Komisi III DPRD Kota Tegal, beberapa waktu lalu.

TEGAL, Jowonews.com – Komisi III DPRD Kota Tegal memberikan deadline selama satu Minggu kepada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Satpol PP Kota Tegal untuk bisa membersihkan area bibir Obyek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI). Terutama dari meja, kursi, dan gerobak pedagang yang kembali marak di lokasi tersebut.

Hal itu, terungkap dalam kegiatan Jumat Bersepeda yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Tegal ke OW PAI akhir pekan lalu.

“Kami menyesalkan, penataan dengan kesepakatan bersama untuk mengosongkan meja, kursi, dan gerobak pedagang, itu dilanggar. Terbukti, dengan kembali ditempatkannya meja, kursi, dan gerobak pedagang di area pinggir pantai,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari.

Ditegaskan Sutari, tidak ada alasan pedagang memberikan fasilitas bagi pengunjung OW PAI berupa meja, kursi, atau gerobak. Karena itu, Komisi III DPRD Kota Tegal mendorong Disporabudpar Kota Tegal segera mendirikan gazebo-gazebo di lokasi tersebut.

Paradigma mengembangkan sektor pariwisata, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan yang nyaman dan baik bagi pengunjung.

Sutari memandang, lemahnya pengawasan mengakibatkan maraknya meja, kursi, dan gerobak pedagang di area bibir OW PAI kembali terjadi.

Padahal, di sisi lain anggaran Satpol PP Kota Tegal juga telah ditambah sebesar Rp100 juta, yang di antaranya dipergunakan untuk melakukan penataan area OW PAI dan gelandangan pengemis (gepeng).

Mengingat hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Tegal meminta Satpol PP Kota Tegal melakukan penindakan secara tegas.

“Kalau sekali tegas, saya yakin pemasalahan ini bisa selesai. Meja, kursi, dan gerobak yang ada harus diangkut dan ditandai. Bisa diambil pedagang, asal tidak digunakan berjualan di bibir OW PAI. Kalau masih melanggar juga, kedua kali, ketiga kali, (meja, kursi, dan gerobak) bisa dibakar saja,” terangnya.

BACA JUGA  Usai Penutupan Sunan Kuning, Satpol PP Semarang Siagakan Petugas

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal H Satori SE menambahkan, sebelumnya, masyarakat merasa kondisi OW PAI lebih baik ketika meja, kursi, dan gerobak pedagang ditertibkan. Dia berharap, kebijakan yang sudah baik sebelumnya, dilanjutkan.

“Kami kecewa dengan kondisi ini. Karena itu, kami memberikan deadline selama satu Minggu,” jelasnya.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Kota Tegal Soni Sontani SH, didampingi Kepala Seksi Produk dan Promosi Rustomo SH mengatakan, dinas akan menyiapkan surat teguran menindaklanjuti itu. Dinas, tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan yang baik telah diterapkan sebelumnya.

“Kami akan membuat surat teguran ke pedagang, Senin nanti akan disampaikan, disusul dengan tindakan. Tahun ini, kami akan mengerjakan 15 gazebo dan sepeda air. Rencananya di tri wulan kedua. Pegadang, kami minta untuk menyadari, menjaga keindahan dan kenyamanan, sehingga pengunjung senang masuk ke OW PAI. Kami tetap minta dukungan Komisi III DPRD Kota Tegal,” terangnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...