KUDUS, Jowonews.com – DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyoroti penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di wilayah itu yang sebagian masih tidak tepat sasaran.
“Dari pengaduan masyarakat, kami mencatat sekitar 67 penerima BLT Dana Desa di Kecamatan Kaliwungu yang dianggap tidak tepat sasaran,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kudus Hendrik Marantek saat menghadiri rapat klarifikasi terkait temuan tersebut di Balai Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan temuan tersebut di Desa Sidorekso, Kaliwungu, Kudus, ketika dirinya bersama sejumlah anggota DPRD setempat lainnya melakukan inspeksi mendadak terkait penyaluran bantuan tersebut.
Atas pengaduan tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, kata dia, banyak warga usia muda yang justru menerima BLT Dana Desa, sedangkan lansia yang memiliki penyakit kronis justru terlewatkan. “Untuk itulah, kami sampaikan kepada pemerintah desa untuk menjadi bahan masukan. “Kalaupun nanti masyarakat menganggap sudah sesuai dan layak, silahkan,” ujarnya.
Menurut dia, penerima BLT Dana Desa perlu dipastikan bahwa mereka memang benar-benar yang berhak, terutama yang terdampak pandemi COVID-19.
Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso Muhammad Arifin menilai dalam penyaluran BLT Dana Desa sudah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kriteria warga yang berhak menerima BLT dana desa juga sudah kami ikuti,” ujarnya.
Terkait masukan dari DPRD tersebut, kata dia, akan dievaluasi pada Musyawarah Desa, termasuk untuk diusulkan kembali warga yang seharusnya menerima tetapi terlewatkan.
Pemdesa Sidokrekso juga mencatat ada empat penerima BLT Dana Desa yang ternyata sudah meninggal dunia, sehingga akan dievaluasi kembali. “Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, masih bisa dimasukkan karena kuota penerimanya belum mencapai batas maksimal 35 persen penganggaran,” ujarnya.
Rencananya, kata dia, diupayakan memaksimalkan kuota penerima hingga batas maksimal, karena saat ini baru mencapai 32 persen. Meskipun masih ada kuota, warga yang didata nantinya juga harus benar-benar sesuai kriteria dan tidak asal.
Sementara itu, Camat Kaliwungu Harso Widodo mengungkapkan penambahan penerima bantuan langsung tunai masih memungkinkan, mengingat alokasi anggaran yang digunakan baru 32 persen dari batas maksimal 35 persen. (jwn5/ant)