Jowonews

Logo Jowonews Brown

DPRD Minta SK Penetapan Jalan Nasional Direvisi

JEPARA, Jowonews.com – DPRD Jepara meminta agar Surat Keputusan (SK) Mentri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) nomor 248 tahun 2015 tentang Penetapan Jalan Nasional di Jepara direvisi. Pasalnya, beberapa ruas jalan yang ditetapkan menjadi jalan nasional tidak sesuai dengan keinginan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Jepara Agus Sutisna, saat beraudiensi dengan Badan Pengembangan Infrastruktur Daerah Kementrian PUPR, 21 September 2015 lalu.

Menurut Agus, di dalam SK itu tercatat ada lima ruas jalan mulai dari Jalan Sokerno-Hatta, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Pemuda, Jalan Kartini hingga Jalan Ahmad Yani ditetapkan sebagai jalan nasional. Padahal, kelima ruas jalan ini berada di tengah-tengah kota yang tidak mungkin dilewati oleh kendaraan berat.

“Total jalan nasional yang ada di Jepara yakni sepanjang 39, 52 Km. Akan tetapi, sekitar 9,97 Km yang melewati lima ruas jalan di kota tidak tepat. Sehingga demi efektifitas fungsi jalan nasional, jalur itu harus diubah ke jalur lingkar timur Jepara yang sudah menjadi jalur transportasi truk pengangkut limbah PLTU Tanjung Jati B. Jalur ini juga panjangnya tidak berbeda dari yang sudah di SK kan,” kata Agus.

Selain itu, lanjut Agus, implementasi dari penetapan jalan nasional itu, Pemerintah Pusat mulai tahun 2016 juga harus mengalokasikan dana ke Jepara sesuai dengan status jalan yang ada. “Minimal dana perawatan rutin jalan nasional sudah harus diberikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, Pemkab Jepara juga berharap agar rencana pembangunan jalan tol utara tengah dapat melewati wilayah Jepara. Sehingga akan membuka keterisoliran Jepara dan pada gilirannya potensi daerah bisa tereksplorasi mengingat Jepara banyak potensi tetapi bukan kota lintasan.

BACA JUGA  Dua TNI Tertangkap Nyabu Terancam Dipecat

 Sementara itu, Kabid Penyusunan Program Rencana Strategis dan Analisis Manfaat, Pusat Perencanaan Infrastruktur Jangka Menegah dan Jangka Panjang BPIW Zevi Azzaino mengungkapkan,jalan nasional tersebut baru mendapatkan SK oleh Mentri PUPR. Sehingga jika ada usulan untuk merubah jalur jalan nasional itu maka diperlukan evaluasi dan review apakah jalan nasional itu fungsinya masih bisa meunjang jalur primer atau tidak.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...