Jowonews

Logo Jowonews Brown

DTKJ Berharap Pemerintah Kendalikan Angkutan Online

JAKARTA, Jowonews.com – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) berharap pemerintah dapat mengendalikan angkutan online guna menghindari konflik horizontal antara angkutan tersebut dengan angkutan umum.

Harapan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai Februari mendatang, kata Ketua DTKJ Iskandar Abubakar di Jakarta, Kamis.

Usai jumpa pers mengenai “outlook” transportasi Jakarta 2018, ketua DTKJ di mengatakan keberadaan angkutan online (taksi online) diakuinya telah mengikis penggunaan angkutan umum di ibukota yang memang terus menurun.

Ia berharap, melalui aturan yang baru, jumlah dan kualitas angkutan online bisa terkendali dan tidak mengganggu keberadaan angkutan umum resmi.

“Yang penting sebenarnya jumlahnya bisa dikendalikan dan kualitasnya bisa dijaga dengan melakukan pengujian. Kalau pengujian bisa dilakukan, tentu kita akan mendapat kualitas yang lebih baik. Jumlahnya juga harus dikendalikan agar tidak kelebihan pasokan,” katanya.

Iskandar menuturkan, kualitas yang terjaga dengan jumlah armada yang terkendali akan membuat manajemen perusahaan lebih baik dalam sisi bisnis.

Ia menilai pemerintah terlambat mengantisipasi pertumbuhan angkutan online yang telah mengganggu beroperasinya angkutan umum resmi. Ia bahkan mencatat terjadi penurunan operasi taksi resmi di Jakarta hingga 20 ribu unit menjadi sekitar 7 ribu unit akibat tak mampu bersaing dengan taksi online.

“Angkutan online ini timbul dan kurang diawasi pada waktu itu sehngga mereka berkembang jadi raksasa. Sekarang yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mengendalikan yang online ini supaya jumlah dan kualitasnya bisa terjaga,” tukasnya.

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai 1 Februari mendatang setelah melalui masa transisi sejak November 2017. Sejumlah persyaratan dalam aturan tersebut yakni kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A Umum, pemasangan stiker dan kuota taksi online di daerah. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...