Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dua Kali Mangkir Diperiksa, Iqbal Kehilangan Hak Soal BAP

Iqbal Wibisono

Semarang, Jowonews.com – Sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan di Kabupaten Wonosobo dengan terdakwa Iqbal Wibosono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menjawab eksepsi yang disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng itu yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
   
JPU Anto Widi Nugroho menjawab sanggahan terdakwa yang menyatakan kejaksaan tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang BAP selama diperiksa dalam proses penyidikan.

Menurut Anto, Iqbal dua kali mangkir dari panggilan Kejari Wonosobo untuk diperiksa sebagai tersangka. “Terdakwa dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga hak yang sudah diberikan kepada terdakwa dalam panggilan tersebut tidak dipergunakan,” katanya.

Jaksa juga membantah tidak menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu dalam kasus korupsi tersebut.

Jaksa menilai penyidik telah memberitahukan dengan bahasa yang jelas saat memeriksa dalam penyidikan lalu. Dalam tanggapannya itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Setelah mendengar tanggapan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Hastopo menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan sela atas perkara ini. (JN05).

BACA JUGA  Eks Staf Ahli Gubernur Dituntut Dua Tahun Penjara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...