Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Orang Bukan Anggota KONI Turut Cairkan Dana Hibah 2013

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi dana hibah Koni Kota Semarang 2012-2013, Kamis (30/7) kembali digelar. Dalam sidang tersebut terkuak fakta persidangan bahwa ada oknum di luar Koni yang mencairkan dana hibah tersebut.

Saksi, Abdul Muid yang merupakan salah satu anggota tim auditor internal Koni Kota Semarang mengatakan kalau ada orang lain yang turut mencairkan dana yang dimiliki Koni. Hal tersebut ditunjukkannya melalui rekening koran dan rekening koni yang menunjukkan adanya pengambilan uang dengan nama yang diduga bukan orang Koni.

“Orang tersebut adalah Mudzaqir dan Slamet yang mulia. Mereka ini saya duga bukanlah anggota Koni,”ungkap Abdul di hadapan hakim ketua Alimin R Sardjono didampingi Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.

Abdul juga memaparkan bahwa Mudzaqir telah mencairkan dana sebesar Rp 966 Juta pada 4 Juni 2013. Kemudian, lanjutnya, Mudaqir juga mencairkan dana lagi pada 10 Juni sebesar Rp 500 juta dan Rp 242 juta pada 1 Agustus 2013. “Selain itu, Slamet pada 31 Juni 2013 telah mencairkan dana sebesar Rp 1,2 miliar, yang mulia,”imbuhnya.

Abdul juga mejelaskan bahwa dirinya bertugas membantu bendahara menyiapkan laporan pertanggungjawaban. Dalam menjalankan tugasnya, Abdul mengaku sejak 2013 hingga persidangan ini digelar, belum pernah bertemu dengan bendahara secara langsung.

Pada sidang sebelumnya, Saksi yang dihadirkan dari Dinas Sosial Pemuda dan olahraga (Dinsospora)Ketua Dinsospora Kota Semarang Tri Supriyanto, Kasubag Keuangan Dinsospora Herman Santosa dan Kasi Kelembagaan Olahraga dinsospora Sugiyanto mengaku tidak tahu dengan kinerja Koni Semarang. Mereka mengatakan hanya mengetahui proses mekanisme selama proposal Koni diajukan hingga pencairan dana hibah saja.

“Kalau setelah dana dicairkan, kami sudah tidak tahu proses kerja Koni, yang mulia,”tukas Sugiyanto, di hadapan hakim ketua Gatot Susanto.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi GOR Purworejo, KP2KKN: Jangan - jangan Kajari Main Silat

Sugiyanto juga mengatakan bahwa proses pencairan dana tersendat karena laporan pertanggungjawaban Koni belum diajukan.

Kasus korupsi dana hibah Koni Semarang tersebut menyeret 2 terdakwa, yakni Djody Aryo Seryawan selaku Bendahara Koni Semarang dan Sekertaris umum Koni Semarang, Suhantoro. Kasus ini bermula saat KONI dapat dana hibah 2 kali, dari APBD 2012 sebanyak Rp7 miliar dan APBD 2013 Rp12 miliar. Ternyata, penggunaannya diduga kuat diselewengkan. Hasil ekspos bersama BPKP perwakilan Jawa Tengah, diduga kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,5 miliar. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...