Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Pejabat Salatiga Diperiksa,Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol

image
Salatiga ilustrasi

SALATIGA, Jowonews.com ­ Penyidikan atas kasus dugaan penyelewengan bantuan partai politik ( banpol) yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Salatiga Agung Setiyono terus dikebut. Penyidik Polres Salatiga kembali memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Penyidik memanggil saksi dua pejabat Pemkot Salatiga yang merupakan mantan Kepala Kesbangpol, yaitu Drs Muthoin yang saat ini menjabat Kepala Disperindagkop dan Adhy Suprapto yang saat ini menjabat Kepala Dishub. Mereka datang ke Mapolres sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Drs Muthoin, ia dimintai keterangan terkaitkewenangan dan prosedur pencarian bantuan untuk partai politik. Menurut dia, saat ia menjabat, Kesbangpol hanya memverifikasi proposal dari partai politik yang masuk, sedang untuk pencairan merupakan kewenangan DPKAD.

“ Saya jelaskan kepada penyidik tentang kewenangan Kesbangpol soal dana bantuan partai politik,” ujar Muthoin saat dihubungi , Jumat ( 20/2) kemarin.

 Menurut dia, pemeriksaan terhadap dirinya hanya berlangsung singkat sekitar tigapuluh menit. Sementara, mantan Kepala Kesbangpol lainnya, Adhy Suprapto belum bisa dikonfirmasi, terkait materi pemeriksaan penyidik saat diperiksa polisi.

Kapolres Salatiga AKBP R.H Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Moch. Zazid membenarkan tentang pemerikaan terhadap dua pejabat mantan Kepala Kesbangpol Salatiga. Menurut dia, materi pemeriksaan seputar kewenangan dan prosedur pencairan Banpol.

Saat ditanya, apakah Agung yang sudah ditetap sebagai tersangka ikut diperiksa? Zazid mengatakan, Agung belum diperiksa, penyidik akan terlebih dahulu melengkapi berkas pemeriksaan dari para saksi.” Agung belum kita periksa, tapi nanti tetap kita panggil,” ujarnya.

Diketahui Polres Salatiga menetapkan Agung Setiyono yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Salatiga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik ( Banpol) ke DPD Partai Golkar Salatiga. Penetapan Agung mantan anggota DPRD Salatiga periode 2009­2014 ini dilakukan setelah penyidik menggelar pemaparan kasus ( ekpos) tersebut, Selasa (3/2) lalu.

Dari hasil ekpos, petugas memiliki cukup bukti tentang adanya dugaan penyimpangan dana Banpol yang berasal dariAPBD itu. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 105 juta, karena ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Satpol Petakan Daerah Rawan Bencana

Kasus ini bergulir setelah Kepala Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Salatiga, Gancar Widarso melaporkan Agung Setiyono ke Mapolres Salatiga atas dugaan penggelapan dana partai. Dugaan penggelapan itu terhitung mulai tahun 2010­2013 dengan total sekitar Rp 183 juta.

Pelaporan yang dilakukan Widarso dilakukan langsung kepada Kapolres Salatiga saat itu AKBP Dwi Tunggal Jaladri, disertai penyerahan satu bendel laporan penyalahgunaan keuangan Partai Golkar tertanggal 19 Agustus 2014.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...