Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua PNS Terlibat Kampanye Pilkada, Pemkot Harus Sanksi

SOLO, Jowonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menjatuhkan sanksi kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember. Apalagi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu, baik kepada Lurah Pucangsawit Selfi Rawung maupun Camat Jebres Tamso, keduanya terbukti melanggar netralitas PNS.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Panwaslu Kota Solo, Asmuni mengatakan, seharusnya Inspektorat sudah menjatuhkan sanksi kepada kedua pejabat tersebut. Karena bukti dan keterangan saksi menguatkan keduanya memang menghadiri acara kampanye yang digelar salah satu pasangan calon (paslon).

“Kalau soal sanksinya apa, kami serahkan kepada Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) yang berwenang dalam hal ini,” tandasnya, Rabu (4/11).

Karena itu, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui Inspektorat guna menanyakan kelanjutan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya. Menyusul belum adanya kabar mengenai proses proses persidangan atas keduanya maupun hasilnya.

“Dulu sebenarnya sudah (berkomunikasi) tetapi suruh nunggu dan sampai sekarang belum ada kabarnya lagi. Mungkin Senin kita akan bertemu lagi dengan Inspektorat untuk berkomunikasi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD, Hari Prihatno mengatakan, pihaknya urung menggelar proses persidangan Lurah Pucangsawit Selfi Rawung dan Camat Jebres Tamso, yang awalnya dijadwalkan pekan ini. Ini menyusul adanya agenda Training of Traineer KPK yang digelar akhir pekan ini.

 “Sidang ketidak netralan PNS ditunda minggu ke dua bulan November, karena agenda pimpinan SKPD sangat padat minggu-minggu ini,” ujarnya.

Ia memaparkan, dalam persiadangan tersebut, selain BKD juga akan melibatkan Inspektorat dan Bagian Pemerintahan. Dimana hasil rekomendasi sanksi dari hasil persidangan tersebut akan disampaikan ke Walikota.

“Karena itu, sampai saat ini ya belum ada sanksi. Pun nanti setelah sidang pun kami pesimistis akan ada sanksi. Karena dari hasil pemeriksaan awal kami terhadap bukti-bukti yang ada tidak membuktikan keduanya melakukan kampanye terselubung,” paparnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Masih Berstatus PNS, Sekda Tegur Keras Anung

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...