Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Terdakwa KONI Masih Minta Keringanan Hukuman

KONI Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – Dua terdakwa kasus korupsi Koni Kota Semarang, masih mengharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam memutus perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Suhantoro dan Djody Aryo Setyawan secara lisan paska mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas pledoi keduanya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/10).

“Seperti yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya, yang mulia. Kami katakan Demi Allah, demi Allah, kami merasa sangat bersalah dan bertobat. Kami tetap pada pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya. Maka dari itu, kami mohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang mulia,” ujar Suhantoro bernada sendu.

Hal sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Fajar Subhi. Di hadapan hakim ketua Gatot Susanto, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya mengharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringanya.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang mulia, kami juga mengharap adanya keringanan dalam hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa,” ujar Fajar.

Fajar juga berharap adanya pertimbangan dari majelis hakim terkait tuntutan uang pengganti yang dibebankan oleh jaksa kepada Suhantoro. Menurut Fajar, hal tersebut harusnya bisa diperhitungkan lagi.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Yossi BS menyatakan sikap jaksa tetap seperti pada tuntutan yang menjerat Suhantoro dengan gukuman 3,5 tahun penjara dan 1,5 tanun penjara untuk Djody.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

BACA JUGA  Staff Gubernur Ditahan Karena Diduga Korupsi Bansos

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pemibayaan operasional KONI. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...