Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua Tersangka Korupsi Koni Diekspose

SEMARANG, Jowonews.com – Perkembangan kasus korupsi Koni Kota Semarang berkembang dengan digelarnya dua tersangka yakni, Mochtar Hidayat dan Teguh Widodo. Gelar atau ekspose ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (1/2). Masih ada satu tersangka lagi yakni Sudibyo (S) dan semuanya merupakan pengurus KONI Kota Semarang. Namun ekspose kali ini  dilakukan untuk dua tersangka.

”Kalau yang dua tersangka kami masih membutuhkan petunjuk pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ada beberapa hal yang menurut penyidik masih belum yakin jadi kita minta petunjuk. Kalau untuk tersangka S sudah cukup jelas,” kata Kajari Reza Pahlevi melalui Kasi Intelijen Tri Yulianto di kantornya.

Ketiganya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2015. Itu artinya enam bulan sudah berjalan proses penyidikannya. Sebelumnya, sudah ada dua orang tersangka lainnya kini sudah menjadi terpidana, yaitu mantan Sekretaris Umum Suhantoro divonis 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan dan mantan Bendahara Koni Kota Semarang Djody Aryo Setiawan dijatuhi pidana lebih rendah yakni 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Saat disinggung apakah akan ada pengembangan dalam kasus ini dengan penetapan tersangka baru, Tri menyatakan melihat fakta-fakta dalam persidangan nantinya.

”Kalau itu (tersangka baru) belum. Yang jelas masih tahap penyidikan, kalau sudah dinyatakan lengkap segera dilimpahkan. Hasil ekspose nanti tunggu penyidik saja apakah perlu ada tambahan (keterangan) lagi atau tidak ditunggu saja hasilnya,” imbuh Tri. (Jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...