Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dua WNI Pengimpor 97 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

SEMARANG, Jowonews.com – Dua warga negara Indonesia yang membantu impor 97 kilogram sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam sidang terpisah di PN Semarang, Rabu, terdakwa Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dinilai telah membantu sindikat Pakistan untuk mengurus impor sabu-sabu yang diselundupkan di dalam mesin genset tersebut.

Citra Kurniawan dan Tommy Agung merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistics Indonesia yang membantu mengurus impor mesin genset dari Tiongkok.

Dalam sidang terdakwa Citra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum Bondan Subrata menjelaskan terdakwa telah dihubungi Muhammad Riaz, terdakwa lain dalam perkara ini, tentang adanya impor genset.

“Terdakwa telah membantu pengurusan dokumen impor genset berisi sabu tersebut,” katanya.

Dalam pengurusan tersebut, terdakwa menetapkan tarif yang bersarnya tidak wajar, yakni Rp190 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor.

“Terdakwa menikmati hasil perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta termasuk jaringan sindikat narkotika Pakistan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surya Yuli.

Terhadap terdakwa Citra Kurniawan, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara dalam sidang terdakwa Tommy Agung yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryati, Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrjat menilai terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset tersebut.

“Terdakwa terbukti membantu pengurusan dokumen impor, terdakwa menikmati hasil perbuatannya,” katanya.

Pada terdakwa Tommy, jaksa tidak menuntut hukuman denda.

Sidang kedua terdakwa selanjutnya ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (7/11) dengan agenda pembelaan. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...