Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, PNS Boyolali Paling Banyak di Laporkan

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

 

BOYOLALI, Jowonews.com – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Boyolali yang diadukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, menjadi yang terbanyak di Jateng. Pasalnya, mereka didugaan melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada 2015. Kasus itu kini masih diproses oleh BKD. 

Staf di Sub Bidang Pembinaan dan Perundang-undangan BKD Jawa Tengah, Agil Sarjono, mengatakan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam pilkada yang diadukan ke BKD Jateng, adalah aduan masyarakat. Dari 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak 2015, ada lima kasus yang masuk ke BKD. 

“Ada lima PNS yang dilaporkan ke BKD karena diduga tidak netral. PNS diduga turut aktif dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala daerahnya masing-masing,” kata Agil ditemui usai menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dalam pilkada serentak 2015, di Hotel Prasanthi Gambir Anom Airport, Boyolali, Rabu (18/11). 

Menurut Agil, dari lima PNS yang dilaporkan ke BKD Jateng tersebut, tiga diantaranya dari Kabupaten Boyolali. Kemudian satu PNS Kabupaten Pemalang. “Satu PNS lagi saya lupa dari mana,” jelasnya. 

Dia juga tidak bersedia membeberkan identitas kelima PNS tersebut maupun satuan kerjanya. “Tiga PNS di Boyolali yang dilaporkan itu satu di antaranya adalah camat. Dua lainnya PNS biasa,” kata Agil. 

Salah satu camat di Boyolali itu dilaporkan karena diduga mengarahkan untuk melakukan iuran dana guna keperluan memenangkan salah satu calon, dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun, Agil tidak menjelaskan secara rinci apakah arahan itu ditujukan kepada para bawahan camat atau langsung kepada masyarakat.

Agil berujar, semua laporan dari masyarakat berkait tidak netralnya PNS itu masih bersifat dugaan. Maka itu, BKD Jateng akan mengklarifikasi ke daerah asal para PNS. Jika terbukti melanggar, maka PNS tersebut dijatuhi sanksi.

BACA JUGA  Diduga Buat Perjanjian dengan NU, Cabup Mirna Diperika Panwaslu

Jika termasuk pelanggaran berat, maka sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada pemecatan baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Sedangkan jika masuk pelanggaran sedang, bentuk sanksinya bisa penundaan gaji berkala maupun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...