Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dugaan Pungli di Pemkot Semarang

Pemerintah Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang

Semarang, Jowonews.com – Seorang kontraktorbangunan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (16/4) tentang pungli yang menimpa dirinya di instansi pemkot Semarang.
Dalam pelaporannya, pemborong yang diketahui bernama Daniel Andi Nugroho (35), warga Plamongan Indah, Pedurungan, Semarang, tersebut melaporkan oknum pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Bahkan korban mengaku pungli dilakukan tidak hanya sekali tetapi beberapa kali.
Hingga kini korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta lebih. Uang tersebut oleh oknum pejabat Pemkot diminta sebagai syarat pengurusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan dalam kegiatan usaha.
kala itu, Daniel selaku pemborong hendak mengurus IMB dan HO terhadap sebuah ruko. Ruko tersebut berada di Ngaliyan, tepatnya sekira 500 meter dari LP Kedungpane. Tapi dalam prosesnya ternyata sudah ada IMB yang lama. Kemudian korban akan mengurus HO.
“Pas mau urus HO itu, justru disuruh membongkar bangunan yang lama. Dan saya dipaksa membuat surat pernyataan pembongkaran ruko. Saya juga dimintai uang secara bertahap. Itu setelah pengurusan izin saya dilempar sana-sini,” ujar Daniel saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/4).
Daniel mengatakan, pengurusan izin tersebut diajukan sejak bulan Desember 2014 lalu. Perizinan tersebut diajukan ke BPPT Pemkot Semarang. Pada proses inilah ia lempar sana sini oleh petugas. Bahkan dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Nilai uangnya beragam, mulai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Total lebih dari Rp 5 juta, bahkan hampir mencapai Rp 6 jutaan,” ungkapnya.
Secara rinci, sejumlah uang itu tanggal 18 Maret 2015 Rp 1 juta, tanggal 31 Maret Rp 1 juta, dan bulan Maret 2015 Rp 3 juta semuanya diserahkan di kantor oknum tersebut.
Meski sudah dimintai uang, korban masih dipaksa untuk membuat surat pernyataan. Oknum yang menyuruh tersebut berinisial LS, seorang pejabat BPPT bagian DTK, dan NK pejabat bagian IMB.
“Saya juga disuruh mengurus ke Satpol PP. Di sana juga dimintai uang. Mereka berdalih dengan berbagai macam alasan,” jelasnya.(JN02)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...