Jowonews

Logo Jowonews Brown

Duh, Pernikahan Selamat dan Rohaya Disebut Melanggar Hukum

PALEMBANG, Jowonews.com — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Palembang Romi Afriansyah, mengatakan pernikahan remaja berusia 16 tahun, Selamat Riyadi dengan nenek Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar yang telah menginjak usia 71 tahun tidak lazim.

“Pernikahan ini tidak lazim dan sepatutnya jangan ditiru karena jika ditinjau dari berbagai sektor lebih banyak mudaratnya,” kata Romi di Palembang, Kamis (13/7).

Proses pernikahan keduanya dilakukan di rumah Ketua RT 01 Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 3 Juli 2017.

Kejadian ini menghebohkan masyarakat. “Dari sisi hukum sudah jelas bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 29 ayat 1,” kata Romi.

Ia menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut dijelaskan peran orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Usia Selamat 16 tahun masih tergolong anak-anak, sementara UU mensyaratkan batas usia bagi pria untuk menikah adalah minimal 19 tahun.

“Mengapa ini terjadi, apakah orangtua dalam hal ini ketua RT, kepala desa, hingga masyarakat sekitar tidak mencegahnya? Meski katanya ada ancaman bunuh diri, saya rasa hal itu tidak lagi relevan saat ini,” kata Romi.

KPAI pun khawatir akan ada yang meniru tindakan tersebut lantaran kedua pasangan tersebut menjadi terkenal, tampil di acara televisi, hingga mendapatkan hadiah dari masyarakat.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...