Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Duit Kasda Dibagi-bagi ke Pejabat Pemkot Semarang

SEMARANG, Jowonews.com—Diah Ayu Kusumaningrum, salah satu terdakwa kasus raibnya kasda Pemkot Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar akhirnya mengaku dirinya membuat slip setoran dan rekening koran fiktif atas setoran Pemkot Semarang ke Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Hal itu diungkapkannya ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan terdakwa Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang, Selasa (5/1).

Diah mengatakan bahwa dirinya terpaksa membuat slip setoran palsu tersebut dikarenakan adanya tekanan dari pihak pemkot. Dia juga mengungkapkan bahwa selama 2008 hingga 2014 tidak pernah ada setoran uang dari Pemkot Semarang ke BTPN. Hal itu, lanjutnya, dikarenakan uang tersebut dibagi-bagikan ke beberapa oknum pejabat Pemkot Semarang.

“Slip setoran yang saya buat itu fiktif. Saya juga pernah diminta untuk membuat rekening koran dari BTPN pada tanggal 21 Januari 2015 oleh Suhantoro. Rekening koran itu juga fiktif. Terdakwa Suhantoro meminta hal tersebut setelah masalah ini ketahuan pada 19 Januari,” ujar Diah di hadapan Hakim Ketua Torowa Daeli.

Diah Ayu juga mengatakan bahwa dirinya terus diminta untuk mengelola setoran tersebut dengan dalih supaya praktik korupsi itu tidak terbongkar. Padahal, lanjut Diah, dirinya sudah tidak bekerja lagi di BTPN sejak tahun 2010.

“Meski demikian, saya terus diminta untuk mengelola setoran tersebut sampai masalah ini terbongkar. Selain itu, Suhantoro juga meminta uang kepada saya lantaran dia tahu bahwa setoran tersebut dari pemkot tidak pernah dilakukan secara benar. Dia (Suhantoro, red) meminta saya terus sampai saya harus memberikan lewat dana pribadi saya,” lanjutnya.


Menurut Diah Ayu, kasus ini melibatkan beberapa oknum pejabat pemkot Semarang. Hal itu bermula sejak tahun 2007 pada saat BTPN memberikan tambahan insentif 2% bunga pertahun dari rekening deposito. Bunga tersebut di luar bunga resmi 8% pertahun. Oleh karena itu, pihak pemkot menyetorkan Rp45 miliar di BTPN.

Kasus bermula ketika BTPN berhenti memberikan suku bunga tambahan tersebut sehingga pihak Pemkot Semarang menarik rekening tersebut. Oleh karena itu, sejak 2008 oknum Pemkot Semarang akhirnya membuat setoran fiktif yang berlangsung hingga 2014.

Seperti diketahui, Kepala UPTD Kasda Kota Semarang non aktif, Suhantoro didakwa telah menerima uang sebesar Rp152,4 juta. Uang tersebut diberikan tersangka Diah Ayu Kusumaningrum yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai karyawan BTPN tempat Pemkot Semarang menyimpan uang Kasda tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Zahri Aeniwati menerangkan jika pemberian uang oleh tersangka Diah Ayu itu bertujuan agar terdakwa tidak melakukan pemindahan uang Kasda Kota Semarang yang disimpan di bank tersebut ke bank lainnya. Sebab diketahui, terdakwa Suhantoro mengetahui bahwa uang Kasda yang disimpan di bank tersebut tidak disetorkan oleh Diah Ayu, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Zahri memaparkan, uang-uang yang diberikan oleh tersangka Diah itu dikirim ke nomor rekening 135-00-0310686-9 atas nama Suhantoro. Transfer yang diberikan Diah dilakukan secara berkala. (JN01/JN03)

BACA JUGA  KSAD: Aparat Komando Kewilayahan Harus Tingkatkan Kemampuan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...