Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Duo Joko Korupsi Bansos Hadapi Persidangan

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgSEMARANG, Jowonews.com – Joko Mardiyanto mantan Kabiro Binsos Setda Jateng bersama Joko Suryanto, mantan Kabag Kesejahteraan Sosial, Penanggulangan Bencana Setda Prov Jateng hari ini, Senin (5/10) menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dana bansos 2011 secara bersama-sama.

“Korupsi terjadi atas penyaluran dana bansos pada Biro Binsos Jateng tahun 2011. Sesuai Perda nomor 11/ 2010 tentang APBD 2011 dianggarkan dana bansos tahun 2011 Rp 269,9 miliar. Pada Perda 7/ 2011 tentang Perubahan APBD 2011 alokasinya ditambah menjadi Rp 396,8 miliar. Khusus bansos bidang kemasyarakatan yang dikelola Binsos dari sebelumnya Rp 19,5 miliar menjadi 26,9 muliar,” kata Slamet Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Widodo.

JPU mengatakan Perbuatan JM dan JS selaku penasehat dan ketua tim pengkaji proposal yang hanya menandatangani pengajuan konsep pemberian bansos dengan lampiran daftar penerima bansos, tanpa lampiran hasil kajian telah dinilai menyimpang. Atas pengajuan itu terbit SK gubernur tentang pemberian dana bansos dengan total sekitar Rp 27 miliar.

Bahwa dana bansos yang dikelola Binsos sebesar Rp 26,9 miliar. Tetapi atas perintah JM dan JS, pengajuan konsep pemberian bansos tetap diajukan sehingga melebihi pagu anggaran. Dari seharusnya Rp 26,9 menjadi Rp 32,7 miliar.

Hal itu karena adanya informasi dari Agoes Soeranto, perihal akan ada penambahan anggaran bansos. Dari Rp 32,7 miliar dengan jumlah 5.882 direalisasikan ke penerima sebesar Rp 26,8 miliar untuk 4.492 LSM, Ormas atau perorangan.

“Nyatanya atas dana bansos yang dicairkan ke penerima, bahkan lebih sekali tidak digunakan sesuai peruntukan. Penerima membuat Lpj fiktif seteleh merekontruksi kegiatan, seolah telah menggunakan dana bansos untuk kegiatan seminar, diskusi,”imbuh JPU.

BACA JUGA  KPK Periksa Anggota Komisi VII DPR

Selain tanpa kajian, pemantauan, SKPD Binsos juga tidak melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi atas penyaluran dana bansos. Akibat perbuatan JM dan JS yang tidak melakukan tugas, pengkajian, mengecek lapangan atas kebenaran materiil, pemantauan monitoring. Sementara AS, selaku Kabiro, bukan sebagai tim pengkaji tapi mengusulkan dan menentukan nama penerima dan jumlah nominal, sehingga pengelolaan bansos tidak tetap sasaran.

Perbuatan JM bersama JS serta para penerima bansos fiktif merupkan perbuatan melawan hukum. Terdakwa JM dan JS dalam dakwaan dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,20 miliar. Periode Februari- 1 Maret Rp 270 juta, 1 April – 31 Desember Rp 759 juta.

“Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ko pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Slamet Widodo menyebut, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atas dakwaan JPU, terdakwa JM dan JS didampingi penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan hukum. Sidang pembacaan eksepsi digelar Senin (12/10). (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...