Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Edarkan Dollar Palsu, Eyang Diganjar Enam Bulan Penjara

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Ariyo Tedjo Warno, kakek berusia 125 tahun yang terbukti mengedarkan uang palsu berjenis dolar dan euro.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sudah berusia lanjut.

Selain itu, kata dia, terdakwa kooperatif dan sopan selama mengikuti persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa manyatakan menerima.

Eyang Ariyo ditangkap Polrestabes Semarang pada Juni 2016 dengan barang bukti uang palsu berbentuk Dolar dan Euro.

Kakek kelahiran 27 Juli 1891 tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah SPBU di kawasan Sawah Besar, Kota Semarang. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...