Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Edarkan Narkoba, Ahli Taekwondo Pukul Polisi Saat Ditangkap

image

Semarang, Jowonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng meringkus Edy Hari Arwando (53) warga Dukuh Bercak RT01/RW03, Kelurahan Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Olahragawan bela diri taekwondo tersebut sempat memukul dua polisi yang akan menangkapnya di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes N.Simbolon mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Penangkapan tersebut didasarkan atas penyidikan intensif yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Sempat melawan petugas saat akan ditangkap di halaman rumahnya,” kata Simbolon di Mapolda Jateng, Senin (16/2).

Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak plastik tempat rokok berisi 2 paket sabu-sabu, dan 2 paket sabu-sabu plastik klip kecil dengan total sekitar 13 gram, serta 1 paket klip plastik berisi ganja.

“Tersangka tetap tidak mengakui, padahal sabu dan ganja ini ditemukan dari saku celana tersangka,” katanya.

Tersangak sendiri merupakan residivis yang sempat ditahan di LP Grasia Yogyakarta pada tahun 2010 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 20
09 tentang Narkotika. (JN05)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Lima Siswa Berkostum Pocong Takuti Warga

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...