Jowonews

Logo Jowonews Brown

Edarkan Sabu-sabu, Seorang Warga Diperiksa Polres Boyolali

BOYOLALI, Jowonews.com – Satuan Nakorba Polres Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Panden Kecamatan Ngemplak.

Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Donny Eko Listiyanto, di Boyolali, Selasa, mengatakan, seorang warga yang diduga pengedar sabu-sabu itu, yakni FH (33) warga Dukuh Busukan RT 01 RW 27 Desa Mojosongo Jebres Solo, yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket serbuk kristal warna putih diduga narkotikan golongan 1 sabu-sabu seberat 75,24 gram., beberapa bendel plastik klip, timbangan digital, dan alat isap.

Satuan narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya orang mencurigakan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan jalan Dukuh Garen, Desa Pandean Boyolali, pada tanggal 20 Juli 2019.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan kemudian menangkan pelaku di pingiran jalan di kawasan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas kemudiian melakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 75,24 gram.

“Kami langsung tangkap dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan. Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti lainnya berupa bendel plastik klip, timbangan, handphone, alat isap atau bong, plaster,” katanya.

Donny mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernisial Ek masih buron. Pelaku ini, melakukan kegiatan pengedar barang terlarang sudah dijalani satu tahun ini.

Pelaku modusnya dengan cara melakukan transaksi melalui telepone seluler dengan cara ditransfer melakukan nomor rekening, dan kemudian meletakkan barangnya di suatu tempat. Namun, pelaku tidak pengenal orang yang akan membeli barang itu.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang itu,” katanya.

Pelaku mengaku mengantar barang pesanan sabu-sabu tersebut mendapat upah dari orang yang berinisial Ek itu, sebesar Rp1 juta.

Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI no.35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Polres Magelang Sita 41, 7 Gram Sabu-sabu

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...