Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Eks Staf Ahli Gubernur Dituntut Dua Tahun Penjara

Tersangka M Tamzil dalam sidang.
Tersangka M Tamzil dalam sidang.
Tersangka M Tamzil dalam sidang.

Semarang, Jowonews.com – Mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah M Tamzil dituntut hukuman dua tahun penjara. Tamzil dituntut hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005, senilai Rp21,9 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Tamzil mebayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
    
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan tipikor Semarang, Senin (2/2/2015).

Jaksa menilai Tamzil telah menyalahgunakan wewenanga atas jabatannya semasa menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004-2005 tersebut dinilai menyalahi sejumlah pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Proyek tersebut dinilai melanggar Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa. “Pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBD/ APBN harus melalui proses lelang,” kata jaksa.

Namun, dalam proyek tersebut terdakwa menunjuk CV Gani and Son sebagai pelaksana pekerjaan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepesi pada sidang Senin (9/2) pekan depan. (JN05)

Foto M Tamzil mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU

 

BACA JUGA  PSHK: Proses MKD Skandal Freeport Harus Terbuka

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...