Jowonews

Logo Jowonews Brown

Eks Staf Ahli Gubernur Jateng Batal Didakwa

M Tamzil (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Mantan Staf Ahli Gubernur Jateng M.Tamzil batal didakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar karena hakim ketua yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir.

M Tamzil (Foto : IST)
M Tamzil (Foto : IST)

Sidang kasus korupsi yang dilakukan Tamzil semasa menjadi Bupati Kudus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto.

Penindaan sidang tersebut tetap digelar yang dipimpin oleh hakim anggota Hastopo. Menurut Hastopo, ketua majelis berhalangan hadir karena harus menjalankan tugas dari pimpinan pengadilan.

“Sidang ini sedianya dipimpin Pak Antonius. Namun yang bersangkutan mendapat tugas untuk mengikuti workshop,” katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut akan ditunda hingga pekan depan. “Sidang akan digelar kembali pada 22 Oktober 2014, jaksa diminta untuk menghadirkan terdakwa,” katanya.

M.Tamzil ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Selain Tamzil, Kejati juga menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Ghani and Son, Abdul Ghani.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Yacob Hendrik mengatakan tersangka diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.(JN-05)

BACA JUGA  Dalam Sepekan, Jateng Ekspor 548 Ton Produk Perikanan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...