Jowonews

Logo Jowonews Brown

Empat Perusahaan di Kudus Langgar Ketentuan UMK

umkokKudus, Jowonews.com – Tim pemantau kepatuhan UMK 2015 di Kabupaten Kudus menemukan empat perusahaan di Kudus yang tidak membayar buruh sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan. 
Tim pemantau UMK tersebut merupakan gabungan antara tim dari dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perwakilan pekerja dan pengusaha di Kudus.
Kerja mereka akan berakhir hingga akhir Mei 2015 dengan menyasar 100 perusahaan skala kecil, menengah dan besar.
“Perusahaan skala besar sekitar 20 persen, selebihnya persahaan skala kecil dan menengah,” kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kudus, Wisnu Broto Jayawardana, Senin.
Perusahaan yagn melanggar ketentuan UMK, kata dia, baru empat perusahaan.
Disampaikan, empat perusahaan yang tak mematuhi ketetapan UMK tersebut merupakan perusahaan skala kecil dan menengah. Menurut dia, penemuan ini saat pihaknya tengah melakukan pemantauan terhadap 100 perusahaan, yang ada di Kudus.
“Seratus perusahaan itu hanya sampling, dari seribu lebih perusahaan yang ada di Kudus,” ujar dia.
Ditandaskan, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada empat perusahaan tersebut. Disebutkan, pihaknya memberi waktu kepada perusahaan tersebut untuk menyesuaikan UMK secara bertahap.
“Kita beri teguran secara lisan, nanti teguran secara tertulis akan dilayangkan oleh bidang pengawasan,” tandas dia.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Wiyono, mengatakan perusahaan yang tak patuh terhadap ketentuan UMK harus ditindak tegas. Bahkan, menurut dia, perusahaan yang tak mengajukan penangguhan, dan ternyata tak menerapkan UMK, harus diproses secara hukum.
“Sesuai dengan perundangan yang ada itu bisa dipidanakan. Saya minta, Pemkab tak lagi melakukan pembiaran seperti tahun sebelumnya, itu akan menjadi preseden buruk,” kata Wiyono.
Disampaikan, pada tahun sebelumnya hanya sekitar 30 persen perusahaan skala menengah dan kecil yang mematuhi UMK. Sisanya, sambung dia, tak mematuhi, tapi juga tak mengajukan penangguhan.
“Jangan anggap UMK sebagai momok, kalau tak mampu terbuka saja. Hanya, persoalannya apakah memang benar-benar tak mampu atau hanya pura-pura. Kalau benar tak mampu kan nanti ada pembinaan dari dinas terkait,” ujar dia. (JN04)
BACA JUGA  Pedagang Kios Matahari Plasa Gugat Pemkab Kudus Ke PN

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...