Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Empat WNI Penyelundup Sabu 97 Kg Dihukum Bervariasi

SEMARANG, Jowonews.com – Empat Warga Negara Indonesia terdakwa penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok dijatuhi hukuman bervariasi.

Empat WNI, masing-masing Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, Tommy Agung Pratomo dan Didi Triono, diadili secara terpisah di PN Semarang, Selasa.

Dalam sidang Citra Kurniawan yang dipimpin Hakim Ketua Surya Yuli, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa telah membantu pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset berisi sabu-sabu,” katanya.

Pegawai PT Jacobson Global Logistic tersebut diketahui berkomunikasi intensif dengan Muhammad Riaz, gembong narkotika yang telah diputus dengan hukuman mati oleh pengadilan.

Sementara pada sidang Tommy Agung Pratomo, Hakim Ketua Siti Suryati juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 113 Undang-undang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Adapun dua WNI lainya, masing-masing Restiyadi Sayoko dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Didi Triono selama 15 tahun.

Sebelumnya, dua warga Negara Pakistan dijatuhi hukuman dalam kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu dari Tiongkok melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Muhammad Riaz alias Mr.Khan dijatuhi hukuman mati, sementara Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...