JAKARTA, Jowonews.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan terkait kursi Ketua DPR pasca Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang, tergantung Fraksi Partai Golkar apakah tetap mempertahankan posisi yang bersangkutan atau tidak,.
“Kalau menyangkut Pimpinan DPR tergantung partai atau fraksi, kalau tetap memberikan keleluasaan maka saya pikir tidak ada masalah selama belum berkekuatan hukum tetap,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (17/7).
Dia mengatakan, perlu melihat kembali mekanisme yang ada di undang-undang nomor 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang proses pergantian Ketua DPR.
Menurut dia, dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang anggota DPR yang menghadapi masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih dianggap menjadi Anggota DPR.
“Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsentrasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan keputusan mundur Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal itu, menurut dia, karena MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Fadli mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas situasi pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di Pimpinan DPR mungkin besok (Selasa, 18/7) bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan,” ujarnya. (jwn5/ant)