Jowonews

Logo Jowonews Brown

Fahri Respon Pemecatan Dirinya dengan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, Jowonews.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru saja dipecat partainya, Fahri Hamzah akan menempuh jalur hukum terkait pemecatan dirinya dari partainya.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu saat menggelar konferensi pers terkait pemecatan dirinya, Senin (4/4/2016) di komples DPR RI, Senayan, DKI Jakarta. “Saya akan menggunakan hak saya untuk menggunakan jalur hukum mengenai masalah ini,” kata Fahri kepada wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Jowonews.com, PKS secara mengejutkan memecat salah satu kader terbaiknya yang juga duduk sebagai wakil ketua DPR RI, Fajri Hamzah. Pemecatan berdasarkan surat Majelis Takhrim pertengahan Maret lalu.

Melalui penjelasan di laman PKS yang dikutip Jowonews.com, Senin (4/4/2016), Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membeberkan sejumlah hal terkait ulah Fahri Hamzah yang dinilai tidak sesuai dengan arahan partai.

“Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan,” papar Sohibul.

Lebih lanjut, beberapa sikap kotroversial lain yang dinilai menjadi alasan untuk memberhentikan Fahri adalah saat mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.

Sohibul juga mengatakan dalam penjelasan tersebut bahwa sebenarnya Fahri sudah diberikan briefing pimpinan PKS pada 1 September 2015. PKS memang baru berganti nahkoda.

“Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 (tiga) anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH,” ungkap pria lulusan program master di Jepang ini.

Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf menyampaikan arahan kepada Fahri yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, dia diminta benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya.

BACA JUGA  Dekati Demokrat, Fahri Hamzah Dinilai Bisa Naikkan Elektablitas

“Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS,” pungkasnya.

Setelah melalui beberapa rentetan proses, pada akhirnya Fahri diberhentikan melalui surat yang sudah menyebar ke media sosial akhir-akhir ini.

 

“Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” demikian bunyi paragraf terakhir surat tersebut. (Jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...