Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Februari, DPRD Jateng Seleksi Anggota KPID

SEMARANG, Jowonews.com – Masa kerja tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada 14 Februari 2017 mendatang akan habis. Provinsi Jawa Tengah segera membuka lowongan bagi masyarakat untuk menjadi anggota KPID Jateng periode 2017-2020.

Rencana rekrutmen anggota KPID Jateng periode 2017-2020 itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Jateng Fuad Hidayat dalam rapat kerja dengan KIPD Jateng, dengan agenda laporan kerja tahun 2015, di ruang rapat komisi, Senin (11/1).

“Pada tahun 2016, 19 anggota komisi A DPRD Jateng akan melakukan persiapan rekrutmen anggota KPID Jateng yang baru. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran,”ungkapnya.

Menurutnya, seleksi anggota KPID tersebut direncanakan mulai bulan Februari 2016. Kalau bulan Februari belum bisa dilaksanakan, maka selambat-lambatnya bulan Maret sudah harus dilaksanakan.

“Untuk proses seleksi itu, DPRD akan membentuk tim ad hoc atau tim seleksi,” kata Fuad. Tim seleksi itu terdiri dari unsur akademisi, unsur masyarakat dan pemerintahan.

Tim inilah yang akan menyeleksi lolos tidaknya para pendaftar. Setelah disaring maka nama-nama yang lolos akan diserahkan ke Komisi A DPRD Jateng untuk menjalani fit and proper test. Sehingga calon yang lolos akan segera bisa ditetapkan.

Fuad menyatakan hingga kini proses seleksi itu masih dalam tahap persiapan. “Jadwal tahapan seleksi masih disusun,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan anggota komisi A Amir Darmanto. “Sampai sekarang Timsel belum terbentuk. Tapi direncanakan Februari sudah mulai proses seleksi calon anggota KPID,”imbuhnya.

Timsel nantinya berasal dari akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah. “Yang jelas Timsel harus orang yang kredibel. Hasil dari Timsel akan diserahkan ke komisi A untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,”tegasnya.

BACA JUGA  Dewan Nilai Kualitas Air Sungai di Jateng Menurun

Sementara itu dalam evaluasi kinerja dengan komisi A, KPID Jateng mengaku selama ini memberdayakan kelompok masyarakat sebagai pemantau penyiaran. Dimana anggotanya terdiri dari empat orang tiap kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Aduan dan Pengawasan KPID Jateng Tazkiyatul Muthmainnah S.KM. “Anggota kelompok berasal dari sejumlah organisasi seperti Dishubkominfo, PGRI, IGTI, TP-PKK, Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiah dan LSM pemerhati penyiaran,”ungkapnya.

Menurutnya KPID Jateng mengambil empat organisasi diantara beberapa organisasi itu, sesuai dengan kesiapan organisasi tersebut ditiap daerah. “Kami memilih organisasi itu karena mereka yang memiliki massa diakar rumput,”katanya.

Mekanisme kerjanya, masih menurut Tazkiyatul, anggota kelompok masyarakat pemantau penyiaran bertugas selama 1 tahun sesuai SK KPID. Dengan mekanisme pelaporan sebanyak 4 kali sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Setiap anggota memantau penyiaran di daerahnya sesuai pembagian LP yang dilakukan saat pembentukan. Sementara kegiatan pemantauan ditekankan pada radio dan televisi lokal. Namun tidak menutup kemungkinan untuk ikut serta memantau TV SSJ.

“Setiap anggota juga bertugas membagi informasi literasi media penyiaran. Dan kelompok yang sudah terbentuk akan mendapatkan pembekalan dari KPID setiap tahun dan diikutsertakan dalam kegiatan yang dilakukan KPID di daerah tersebut,”ujarnya.

Dalam melakukan pemantauan, KPID mengaku menghadapi beberapa kendala dan hambatan. Diantaranya keterbatasan anggota. Sehingga KPID belum mampu merekrut anggota kelompok dan jumlah bulan pelaksanaan yang lebih namyak, serta honor yang lebih banyak.

“Dukungan pemerintah daerah juga masih minim dan belum banyak inisiatif turunan kegiatan di kabupaten/kota,”kata Tazkiyatul.

Jauhnya jarak tempuh dari sekretariat KPID ke daerah menjadikan pembekalan dan koordinasi hanya bisa dilakukan tiap tahun. Padahal isu-isu terkait konten penyiaran selalu dinamis. “Sejumlah ormas unsur kelompok masyarakat pemantau juga belum memiliki agenda khusus di bidang penyiaran. SEhingga kegiatan pemantauan belum bisa dilaksanakan secara terorganisir.(adv/JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...