Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Fitra Curigai CSR Bank Jateng Jadi ATM

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)

Semarang, Jowonews.com – Kebijakan Bank Jateng menempatkan dana sosial ke deposito di lembaga keuangan lain menjadi sorotan tajam. Setelah KP2KKN dan Ketua DPRD Jateng, LSM Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) juga menyorotinya.

Secara tegas Fitra mempertanyakan motifasi dibalik penempatan dana deposito di BJB Rp 1 miliar, BPR Sar Rp 10 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta.

“Kepentingan Bank Jateng menaruh uang dana sosial ke deposito empat lembaga keuangan lain itu patut dipertanyakan untuk apa. Ini sangat janggal sekali,”ungkap Koordinator Fitra Jateng, Mayadina Rahma kepada Jowonews, Rabu (4/2).

Pernyataan itu disampaikan Mayadina menanggapi LHP BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng Tahun 2013-2014 sampai bulan Juli. Pemeriksaan dilakukan pada PT Bank Jateng Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Dimana dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi, salah satunya, BPK menemukan penyaluran dana sosial kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) sebesar Rp 29,7 miliar tidak sesuai dengan SK Direksi tentang Dana Sosial dan tidak tepat sasaran.

Bahkan, dana sosial itu diketahui ada yang didepositokan ke BJB, Bank Sahabat, BPR Sar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas. Sehingga tujuan pembentukan dana sosial tidak tercapai. Karena besarnya dana sosial kemitraan dan non kemitraan yang belum disalurkan.

Lebih lanjut disampaikan Mayadina, penempatan dana sosial di deposito 4 lembaga keuangan itu merupakan modus bagi-bagi rejeki. “Itu bagi-bagi rejeki yang perlu ditelusuri. Patut diduga ada sesuatu dibalik itu,”tegasnya.

Dibeberkannya pula, dana sosial di PT Bank Jateng yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng itu juga perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, kalau BPK sudah menyatakan ada pelanggaran aturan, itu merupakan tindak pidana.

Apalagi, Mayadiana menyampaikan, sudah menjadi rahasia umum BUMD selama ini menjadi ‘bancaan’ pejabat, dengan modus penyaluran dana sosial/Corporate Sosial Responsibility (CSR).

BACA JUGA  Kejati Didesak Usut Korupsi di Bank Jateng

“Sudah jadi rahasia umum, BUMD itu kan menjadi ATM oknum-oknum tertentu. Yaitu untuk kepentingan politik,”tukasnya.

Sayang Direktur Utama PT Bank Jateng Supriyatno sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (4/2) tidak diangkat. Begitu juga saat di konfirmasi melalui SMS juga tidak dijawab.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi juga mempersoalkan dana sosial Bank Jateng yang jadi temuan BPK RI. Bahkan karena sudah jadi temuan BPK, Rukma minta persoalan Bank Jateng diselesaikan secara tuntas.

“Sangat tidak masuk akal. Bank Jateng kok mendepositokan dananya ke bank lain. Bahkan ke BPR dan koperasi yang dari segi kelas, dibawah Bank Jateng,”tegasnya, Selasa (3/2).

Menurut Rukma, dana yang didepositokan ke lembaga keuangan lain, yang merupakan dana sosial dan menjadi bagian temuan BPK RI itu harus ditelusuri lebih lanjut. Apa alasan dana sosial itu didepositokan dilembaga keuangan lain.

Dirinya meyakini, penempatan dana sosial ke deposito lembaga lain, pasti terkait dengan iming-iming bunga yang tinggi. “Pertanyaannya, lalu siapa yang menikmati bunga deposito itu. Apakah pernah dimasukkan kembali ke Bank Jateng bunganya itu,”katanya.

Politisi PDIP ini tidak yakin, bunga deposito dana sosial di BJB Rp 1 miliar, BPR Sar Rp 10 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1 miliar dan Bank Sahabat Rp 500 juta itu masuk kembali ke kas Bank Jateng.

“Ini direksi harus dijelaskan. Karena selain sudah menjadi temuan BPK RI, uang yang dikelola Bank Jateng itu adalah uang rakyat Jateng. Bukan uang pribadi pimpinan Bank Jateng,”tegasnya.

Lebih jauh, Rukma tidak hanya mempersoalkan penempatan dana sosial Bank Jateng di lembaga keuangan lain. Rukma juga minta pihak berwajib mengaudit Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) yang menjadi penerima dana sosial dari Bank Jateng selama ini.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Mutasi 199 Pejabat

Diharapkan, dengan audit tersebut, akan diketahui apakah penyaluran dana sosial oleh YKK sudah benar-benar dilakukan apa belum. Atau malah ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dana sosial itu untuk kepentingan pribadinya.

“Karena dari LHP BPK kan sudah diketahui ada dana Rp 29 miliar yang penyalurannya melanggar SK Direksi Bank Jateng,”akunya.

Kalau hasilnya diketahui memang ada penyimpangan, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum. Biar tidak terjadi pengulangan dikemudian hari.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...