Jowonews

Logo Jowonews Brown

Formappi Minta MKD Segera Bentuk Panel Etik

JAKARTA, Jowonews.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membentuk panel etik, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR dijelaskan pembentukan panel etik dapat dilakukan oleh MKD jika ada potensi pelanggaran etik berat yang bisa berujung pada pemberhentian seorang anggota Dewan.

“MKD sesungguhnya punya mekanisme untuk membentuk panel etik, akan tetapi MKD tak mau melakukannya. Saya kira tak perlu menunggu lama untuk pembentukan panel etik,” ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa.

Lucius mengatakan publik sudah bosan menyaksikan “tarik-menarik politik” yang disuguhkan MKD dalam memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR. Upaya persidangan yang dilakukan MKD, menurut Lucius, akan sia-sia jika hanya memicu amarah publik.

“Karena itu sudah tepat, MKD menginisiasi pembentukan panel etik sekarang. Panel etik bisa merupakan pintu masuk bagi sebuah proses yang independen dan bermartabat di MKD,” jelasnya.

Lucius Karus mengatakan panel etik bisa dipercaya untuk bisa menyelesaikan kasus ini karena ada kehadiran empat unsur masyarakat di dalamnya.

Selain itu, Formappi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak menyelidiki kasus ini dari sisi hukum, guna melihat ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Berkaitan panel etik yang dapat dibentuk MKD, mekanismenya telah diatur dalam sejumlah pasal di Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.

Seperti dikutip dalam situs resmi www.DPR.go.id, penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain; Pasal 40 dan/atau praktisi hukum.

Pasal 41 a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.

BACA JUGA  Tarif BPJS Naik, Pemkab Boyolali Siapkan Anggaran

Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu. Kini MKD sedang berupaya menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran etik itu, namun terkendala pada masalah legal standing pelaporan dan hal lainnya.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...