Jowonews

Logo Jowonews Brown

FPI Akan Dibubarkan?

Semarang, Jowonews.com – Eksistensi From Pembela Islam (FPI) terancam. Pasalnya, Kementrian dalam negeri (Kemendagri) akan memproses surat rekomendasi dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan pembubaran FPI. Karena keberadaannya dianggap melawan konstitusi.

Rencana pemprosesan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang, Selasa (11/11). Menurutnya, setiap ada usulan dari daerah pasti akan dipelajari dan ditelaah.

“Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah,” kata Tjahjo di Semarang, Selasa (11/11), menjawab pertanyaan wartawan terkait surat rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan oleh Ahok.
Meski mengaku siap memproses, tokoh PDIP ini mengaku sampai sekarang belum menerima dan membaca surat rekomendasi tersebut.

“Saya belum baca, dia (Ahok-red) mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM, ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri tapi sampai kemarin malam, saya cek belum ada,” akunya.

Mendagri Tjahjo Kumolo melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Undang-Undang Nomor 22, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diberitakan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri agar membubarkan Ormas Front Pembela Islam.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sikap FPI yang menolak pengangkatan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta sama dengan melawan konstitusi.

“Bukan hanya itu, tindakan FPI yang anarkis juga berarti melawan konstitusi. Jadi, FPI itu tidak layak berada di Indonesia kalau melawan konstitusi, lebih baik dibubarkan saja,” tukas Ahok.(JN01)

BACA JUGA  Mendagri tak Bisa Batalkan Perda, Komisi II: Sudah Tepat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...