Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gaji Penyiar Di Bawah UMK, KPID Gelar Sertifikasi

penyiarSEMARANG, Jowonews.com – Profesi penyiar radio ternyata belum mendapatkan penghargaan. Rata-rata gaji penyiar radio di Jawa Tengah masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Dari hasil penelusuran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, ada yang dibayar Rp 3.000 per jam,” kata Komisioner KPID Jateng, Asep Cuwantoro, kemarin.

Banyak orang bekerja menjadi penyiar hanya sebatas menjadi hobi, pekerjaan sampingan, dan kurang diminati secara serius sebagai profesi untuk jangka panjang. Penyebabnya sistem pendidikan bagi penyiar yang belum mapan, kesejahteraan yang kurang terpenuhi, dan minimnya penghargaan publik terhadap profesi tersebut.

Guna meningkatkan profesionalisme penyiar, KPID menggelar sertifikasi untuk pemberdayaan penyiar agar mendapatkan penghargaan setimpal. “Selama ini, profesi penyiar hampir belum tersentuh oleh para pemangku kebijakan. Pemerintah belum memiliki kebijakan strategis dalam pemberdayaan penyiar berskala nasional,” ujarnya.

Sertifikasi penyiar merupakan langkah nyata dalam rangka peningkatan daya tawar profesi penyiar. KPID berkaca pada kebijakan sertifikasi guru yang membuat profesi guru adalah sebuah kebanggaan.

Menurut Asep, sertifikasi guru telah terbukti membangkitkan harkat dan martabat guru. KPID memandang kebijakan serupa patut diterapkan untuk lebih memberdayakan penyiar. “Penyiar diharapkan lebih profesional, kompeten, sehingga akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan hidup,” paparnya.

Tahun ini, KPID akan menggelar sertifikasi di enam eks karesidenan di Jateng. Di tiap daerah akan dilatih 50 penyiar, sehingga ditarget ada 300 penyiar yang mengikuti sertifikasi. “Pelatihan direncanakan dibuat secara berjenjang hingga 2017. Ada pelatihan tahap awal, pelatihan tingkat menengah, dan tingkat lanjut,” terangnya.

Sertifikasi melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan SDM Penyiar di Jateng pertama kali digelar pekan ini di Hotel Move Mageland, Solo, pada 25-27 Mei. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM penyiar agar lebih baik dan profesional.

Materi sertifikasi antara lain regulasi penyiaran UU No 32 Tahun 2002, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), materi teknik bersiaran, olah vokal, buat berita versi radio, mengoperasionalkan perangkat, dan membuat program. “Ada juga psikotes untuk mengetahui potensi diri,” imbuhnya.

BACA JUGA  13 Radio di Jateng Terima Izin Penyiaran

Dalam sertifikasi ini akan ada indikator keberhasilan, yakni ada ujian tes tulis, seperti tes wartawan untuk menentukan kelulusan. Dimana outputnya adalah mendapat sertifikasi.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...