Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Galian C di 18 Daerah tak Berizin,Pemprov Diminta tak Lakukan Pembiaran

 

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diminta bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap ribuan galian C tanpa izin yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Pasalnya, kalau tidak ada tindakan nyata, kerusakan lingkungan akan semakin parah.

“Apapun alasannya, galian C tanpa izin yang marak diberbagai daerah di Jateng sekarang ini harus segera ditertibkan.Pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran, karena berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat,”tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso, Kamis (17/3).

Menurutnya, sekarang ini ada sekitar 1.372 lokasi penambangan galian C yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, yang memiliki izin tidak sampai 90 perusahaan.

Karena perusahaan yang memiliki izin usaha produksi (IUP OP) baru 59 perusahaan penambangan. Sedangkan yang memiliki izin usaha jasa penambangan ( IUJP) baru 4 perusahaan dan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus ( IUP K) 11 perusahaan.“Ini sangat miris. Banyak aktivitas penambangan tak sesuai aturan,”ungkapnya.

Disampaikan Hadi, seharusnya aktivitas penambangan dilakukan bila sudah mengantongi izin produksi, dan izin penambangan khusus dari Pemprov Jateng.

“Yang membuat tambah miris, aktivitas penambangan berizin baru ada di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lain belum ada satu pun aktivitas penambangan yang legal. Padahal di 18 kabupaten/kota tersebut juga menjamur aktivitas penambangan galian C,”bebernya.

Lebih lanjut Hadi juga membeberkan, salah satu daerah yang penambangan galian C ilegalnya marak adalah di Wilayah Balai Pertambangan Surakarta. Contohnya di  di Kabupaten Wonogiri sekarang ini ada sekitar 700 penambangan galian C. Dari 700 tersebut, ternyata yang memiliki izin resmi hanya satu.

 “Selain itu di Kabupaten Sragen, dari total sekitar 83 tambang, hanya empat yang memiliki izin, kemudian juga hanya empat izin di Karanganyar,”imbuhnya.

Aktivitas penambangan galian C di Karanganyar dan Sragen jauh lebih banyak dari izin yang telah dikeluarkan. Sebab beberapa tahun terakhir berlangsung proyek jalan tol Soker.

BACA JUGA  Pemkab Batang Fasilitasi Perizinan Galian C

“Di wilayah ini kan sudah ada proyek jalan tol Solo-Kertosono, dan proyek Waduk Gondang. Mestinya banyak aktivitas penambangan galian C atau dikenal juga dengan tambang non-minerba,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, mengatakan penertiban penambangan liar memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penindakan penambangan ilegal itu dihentikan atau disita alat beratnya, itu ada mekanisme. “Mekanisme itu harus dipenuhi, kita tidak bisa serta merta mengambil barang bukti. Semua sudah diatur,” ujar Teguh Dwi Paryono. 

Menurut dia, setiap penindakan terhadap pengelola penambangan ilegal yang dilakukannya, selalu didampingi dari koordinator pengawasan (Korwas) Polda Jateng.  “Kami memiliki PPNS (penyidik PNS). Semua mekanisme harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ada cacat hukum,” katanya. 

 Jika ada cacat hukum, maka pelanggaran dalam penambangan ilegal itu tidak bisa dibawa ke penuntutan di Kejaksaan. Pihaknya terima kasih kepada masyarakat telah memberi laporan. “Masyarakat juga harus dipahami, ada proses pra lidik dan lidik. Kalau laporan itu benar, baru kita masuk bersama-sama dan harus tertangkap tangan,” jelas Teguh. 

Dikemukakan pula, bahwa penindakan secara pidana penambangan ilegal sebetulnya merupakan ranah Kepolisian.

Dalam penertiban penambangan tanpa izin itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan petugas kepolisian. “Memang kami dalam penindakan mineral di depan, tetapi aspek pemprosesan polisi yang dominan,” imbuh dia. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...