Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gambar Ganjar Untuk Baliho Calon

Ganjar saat di KSI BanjarnegaraSEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) bermasalah. Temuan tersebut ditemukan pihaknya di Purworejo dan Purbalingga. Bawaslu menyarankan agar APK yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut segera diganti.

Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, di Purworejo salah satu pasangan calon dari PDIP memasang gambar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam baliho disainnya.

Hal tersebut merupakan hal yang tidak diperbolehkan, lantaran dalam PKPU tak memperbolehkan ada pejabat publik yang terlibat dalam kampanye. Sakali pun, hanya nama atau gambarnya yang terlibat dalam kampanye Pilkada.

Tak hanya itu, Teguh juga menjelaskan terjadi pelanggaran di Purbalingga yang memajang nama ayahnya. Ayah dari salah satu pasangan tersebut yakni berlaku sebagai Plt Gubernur Kalimantan Utara, sekaligus PNS di Kalimantan Utara.

Lagi-lagi, Paslon menggunakan embel-embel nama pejabat publik yang tak diperbolehkan terlibat di dalam kampanye Pilkada melalui APK.

“Terkait dengan kasus APK di Purworejo, jelas itu tidak diperbolehkan, karena Gubernur tidak dalam posisi cuti. Jadi tidak boleh dicantumkan dalam APK. Bawaslu Jateng akan mengkoordinasikan dengan KPU Jateng untuk menarik baliho tersebut. Jika tidak mau, akan kita proses lebih lanjut baik paslon, atau pun KPU-nya,” ungkapnya, kemarin.

Terkait dengan kondisi APK di Purbalingga, pihaknya melalui Panwaslu Kabupaten Purbalingga sudah melakukan klarifikasi. Pihak KPU pun direkomendasikan untuk mengganti APK yang salah tersebut.

“Alasan KPU, dari aspek apa pun, tidak bisa dibenarkan. Kita akan perintahkan lewat KPU provinsi untuk menarik dengn aturan yang ada,” tegasnya.

Komisioner Bidang Edukasi dan Sosialisasi KPU Jateng Wahyu Setyawan mengatakan, pihaknya sudah merespon kesalahan tersebut. Pihaknya memerintahkan KPU di Purworejo dan Purbalingga agar segera mengganti APK tersebut, sesuai dengan APK yang ditentukan oleh PKPU.

BACA JUGA  Anggaran Rp 2,572 T, Panjang Jalan Hanya Tambah 2 Persen

“Kami tidak menyangkal ada kesalahan itu. Namun, kami juga akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Paslon. Hal yang tentu, kami membuat APK yang sesuai dengan aturan, meski disain dari Paslon diajukan. Kami tidak bisa memberikan begitu saja APK yang diinginkan, karena ada peraturan yang mengikat,” ungkapnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua KPU Purworejo Dul Rokhim mengatakan, pihaknya mengaku lalai. Ia mengklaim saat itu masih terlalu fokus dengan persyaratan pencalonan. Namun, ia tak menampik bahwa kelalaian tersebut akan segera diperbaiki lantaran sudah ada pemberitahuan bahwa baliho yang dicetak tak sesuai dengan PKPU.

“Kamia akan segera menggantinya, meski pun resikonya pada anggaran. Saya harap Paslon mau mengerti dan diajak bermusyawarah. Karena sulit untuk merubah hanya sekedar merubah. Semua pasti akan ada yang merasa keberatan. Sehingga harapannya itu gambar Gubernur bisa ditiadakan,” tandasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...