Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Dianggap Hanya Melakukan Pencitraan

image

Semarang, Jowonews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa 22 SKPD di Pemprov Jateng selama ini menggunakan jasa calo untuk mengurus pajak STNK mobil selama tahun 2014 membuktikan kalau Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selama ini hanya melakukan pencitraan saja. Pasalnya, selama ini dia getol meyerukan pemberantasan calo di Samsat, tapi SKPD dibawah kepemimpinannya melah menggunakan calo.

“Selama ini apa yang disampaikan gubernur, bahkan sampai sidak kemana-mana hanya pencitraan saja. Ternyata kan SKPD Pemprov Jateng menggunakan jasa calo dan itu menjadi temuan BPK RI,”ungkap anggota Komisi A DPRD Jateng Amir Darmanto, Jumat (19/6).

Dengan temuan BPK RI tersebut, Amir Darmanto mengaku meragukan komitmen gubernur soal penegakan hukum di Jateng. Nyatanya pemprov sendiri menggunakan calo dan sudah berlangsung lama. Harusnya, gubernur bisa bersikap tegas seperti yang disampaikannya selama ini.

Apalagi, masih menurut politisi dari Demak ini, calonya adalah PNS di lingkungan pemprov sendiri. Ini merupakan hal yang sangat memalukan sekali. “PNS itu tugas dan fungsinya jelas dan melekat. Bukannya menjadi calo STNK seperti itu. Sepertinya pimpinannya juga membiarkan saja,”ketusnya.

Amir berharap orang-orang yang terlibat di dalamnya harus diberi sanksi tegas. “Ini kan sangat memalukan sekali. Masak gubernur tidak merasa malu,”tegasnya.

Kepala Biro Humas Pemprov Jateng Sinoeng Nugroho ketika dikonfirmasi mengakui bahwa perpanjangan pajak kendaraan dan STNK menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga pemprov telah mengambil langkah-langkah perbaikan.

”Bahwa perpanjangan pajak kendaraan dan STNK mobil dinas tidak boleh menggunakan jasa pihak 3 (biro jasa). Hal in telah menjadi temuan BPK dan langsung diambil langkah perbaikan,”ungkapnya, kamis (18/6). 

Menurut Sinoeng, Kepala DPPAD Jateng akhir Mei lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada semua SKPD di pemprov. Dimana SE itu tembusannya ke P3AD se-Jateng.Disampaikan bahwa perpanjang pajak kendaraan dinas diminta langsung ke UP3AD setempat.

Sementara itu terkait dugaan adanya oknum PNS yang terlibat menjadi calo, menurutnya sampai sekarangbelum ada yang melaporkan secara langsung. “Maka, apabila menjumpai penyelewengan pelayanan agar segera melaporkan ke Ka DPPAD atau SMS Centre Lapor Gub Jateng 08112920200 catat nama, lokasi kejadian & kantornya. Sumber informasi sangat dijaga kerahasiaannya & agar tdk mengarah menjadi fitnah,”tukasnya (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...