Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tak Konsisten Dukung Pembangunan Nasional, Ganjar Disemprit Mendagri

 

SEMARANG, Jowonews.com –Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) minta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) konsisten dalam menyusun tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, perencanaan penyusunan tahapan APBD TA 2017 ternyata tidak konsisten sama sekali.

Permintaan Kemendagri itu disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui surat Nomor 903/5231/Keuda, perihal Penyampaikan Keputusan Mendagri Nomor 903-10357 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016. Keputusan Mendagri itu tentang Hasil Evaluasi Raperda Pemprov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancanan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2017. 

Dalam surat Kemendagri atas nama Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro tersebut disampaikan, terkait kebijakan umum anggaran misalnya. Jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ternyata tidak konsisten dengan jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2017. 

“Antaralain belanja tidak langsung dalam KUA dan PPAS Rp 17.394.149.753.000,00. Sedangkan dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Rp 17.390.342.088.000,00 atau terdapat perbedaan Rp 3.807.665.000,00,”ungkap Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro. 

Sementara itu belanja langsung dalam KUA dan PPAS Rp 5.916.000.000.000,00. Sedangkan dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 Rp 5.564.892.018.000,00. Terdapat perbedaan Rp 351.107.982.000,00. 

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyusun Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah,”katanya. 

Konsistensi itu harus dilakukan mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA, PPAS dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai amanat Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.23/2014 tentang Pemda. 

Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2014 tentang Pemda, Pasal 16 ayat (2), pasal 34 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) Peraturan pemerintah (PP) No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Pasal 23 ayat (40 PP No.8/2008 tentang Tahapan tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 

Kemendagri juga menyampaikan bahwa dalam PPAS, Pemprov Jateng belum mencantumkan pengalokasian anggaran belanja daerah yang mendukung lima prioritas pembangunan nasional tahun 2017. Padahal itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antara pemerintah dan pemerintah daerah.  

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menempatkan prioritas pembangunan daerah harus harus mencantumkan pengalokasian anggaran belanja daerah dumaksud dalam PPAS dan konsisten dalam mendukung lima prioritas pembangunan tahun 2017,”tukasnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam matrik tindak lanjut/penyempurnaan Keputusan Kemendagri RI No.903-10357 tahun 2016 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD TA 2017, yang disampaikan kepada DPRD Jateng tanggal 28 Desember 2016  menyatakan sependapat dengan apa yang disampaikan Kemendagri.“Selalu dijaga konsistensi dalam setiap tahapan penyusunan APBD,”kilahnya.

Perbedaan tersebut, masih menurut Ganjar, dalam rangka menyesuaikan alokasi DAU berdasarkan informasi resmi dari website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa lebih rendah dari yang diproyeksikan dalam KUA PPAS.

“Pengelolaan anggaran belanja daerah Provinsi Jawa Tengah yang mendukung lima prioritas pembangunan nasional tahun 2017 sudah tercantum dalam PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2017,”elaknya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...