Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Kalah Lagi Sengketa PRPP

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Widodo di Semarang, Selasa, membenarkan putusan banding sengketa hak pengelolaan lahan tersebut telah diputus.
“Sudah diputus 22 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Daming Sanusi,” katanya.

Menurut dia, salinan putusan banding tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang.

Ia menuturkan dalam putusan tersebut, pengadilan tinggi memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun, Djoko tidak menjabarkan secara rinci perbaikan putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG tersebut.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti membenarkan salinan putusan banding perkara PRPP telah dikirim.

Sekitar dua pekan lalu sudah kami terima,” katanya.

Adapun kuasa hukum PT Indi Perkasa Usahatama Agus Dwi Warsono menyatakan kliennya belum menerima salinan putusan banding tersebut.

“Belum kami terima, jadi kami belum bisa memberikan komentar dan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dwiarso.

BACA JUGA  Ganjar: Jangan Lengah!

Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.

Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...