SOLO, Jowonews.com – Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan telepon seluler milik Toko “Raya Call” di kawasan pertokoan Matahari Singosaren, Solo, Jawa Tengah, dengan menangkap seorang pelaku.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono di Solo, Selasa, mengatakan seorang pelaku itu, yakni Agus Aditya (25), warga Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar.
Dia menjelaskan pelaku adalah salah satu karyawan Toko “Harapan Call” di kawasan pertokoan Matahari Singosaren Solo. Dia ditangkap oleh petugas pada Minggu (17/7), setelah mendapat laporan dari pemilik toko di mana tersangka bekerja.
Suyono menjelaskan pelaku melakukan penggelapan telepon seluler dengan cara mengambil barang di Toko “Raya Call” berdalih atas permintaan pemilik Toko “Harapan Call”.
Namun, katanya, setelah mendapatkan barangnya, pelaku kemudian menjual sendiri melalui situs dalam jaringan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
“Kami berhasil mengungkap pelaku mengambil barang ‘handphone’ di ‘Raya Call’ tiga kali dalam kurun waktu sebulan atau mulai tanggal 15 Mei hingga 12 Juni 2016 dengan jumlah sebanyak 53 ‘handphone’ yang diperkirakan senilai Rp73 juta,” katanya.
Dia mengatakan telepon seluler yang diambil oleh pelaku masih baru dengan harga mulai sekitar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Hal tersebut, katanya, mulai terungkap setelah pihak Toko “Harapan Call” meminta tagihan uang dari pengambilan telepon seluler dari Toko “Raya Call”. Pemilik toko kaget setelah menerima tagihan pengambilan barang hingga 53 unit.
“Kami setelah mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan kepada pelaku, dan menemukan empat ‘handphone’ yang dijual di sebuah toko di kawasan Grogol Sukoharjo. Empat ‘handphone’ ini disita untuk barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. jn16-ant